Pendamping Desa Yang Berpolitik Dan Double Job Akan Di Putus Kontrak Kerja

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh mengeluarkan warning bagi Pendamping Desa P3MD yang ikut berpolitik dan rangkap kerja (double job).

Pasalnya keterlibatan pendamping desa dalam acara politik dan double jobs bertentangan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.

Baca: Membangun Dedikasi Pendamping Desa.

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Berikut isi surat BPMG Aceh perihal larangan berpolitik aktif dan kerja rangka (Double job) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof.Dr. Ir. Amhar Abubakar, M.Sc. 

1. Pendamping Profesional P3MD dalam melakukan kiprah dan tanggung jawabnya harus bersikap netral sehingga tidak diperbolehkan mengikuti percalonan dalam pemilihan, menjadi penyelenggara dan pengawasan pemilihan semua tingkatan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.

2. Pendamping Profesional P3MD dihentikan kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta alasannya yaitu bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional.

Baca: 4 Tipe Pendamping Desa.

3. Pendamping Profesional yang terlibat aktif dalam acara partai politik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap) dan terlibat kontrak dengan institusi lain diminta untuk mengundurkan diri dari pendamping profesional P3MD dan apabila tidak bersedia mundur akan berakibat pada berakhirnya korelasi kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel