Padat Karya Dana Desa Akan Diintegrasikan Dengan Kegiatan K/L

Kegiatan pembangunan yang lebih banyak memakai tenaga insan dibandingkan dengan tenaga mesin disebut padat karya. Tujuan pelaksanaan padat karya untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang berpendapatan rendah.

Kegiatan pembangunan yang lebih banyak memakai tenaga insan dibandingkan dengan tena Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L
Gotong Royong/Foto: Riseh Tunong
Dalam upaya pengentasan kemiskinan di desa. Pemerintah akan memperkuat penerapan pola padat karya dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik program/kegiatan yang dibiayai oleh dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

Penerapan padat karya dalam penggunaan dana desa maupun program-program dari lintas kementerian/lembaga yang masuk ke desa memang sangat menguntungkan masyarakat desa, alasannya yaitu akan tersedia lapangan kerja.

Presiden Joko Widodo juga mendorong pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui aktivitas padat karya.

Pemerintah terus mendorong optimalisasi dana desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan menunjukkan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.

Menurut Menko PMK Puan Maharani, setidaknya 9 kementerian/lembaga terlibat dalam kerja bersama membangun desa. Masing-masing kementerian/lembaga telah mempunyai aktivitas untuk daerah.

Semua aktivitas itu akan disandingkan atau diintegrasikan dengan aktivitas padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat aktivitas padat karya berbasis dana desa dan aktivitas padat karya berbasis program/kegiatan Kementerian/Lembaga. Dengan demikian hasil pembangunan desa akan lebih terlihat dan kasatmata dirasakan manfaat oleh masyarakat.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018 didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa dengan mengutamakan pelaksanaan secara berdikari dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. 

Penggunaan dana desa 2018 paling sedikit sebesar 30% wajib dipakai untuk membuat lapangan kerja di desa dan membayar upah. Sedangkan, padat karya melalui aktivitas Kementerian/Lembaga akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota.

Dalam rapat lintas kementerian, yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Putro Eko Sandjojo, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto, serta perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

Menko PMK menegaskan bahwa implementasi aktivitas padat karya juga membutuhkan proteksi dan janji pimpinan daerah. Diyakininya, aktivitas padat karya bisa meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa. 

Oleh karenanya, kepada segenap pihak dibutuhkan terus mendorong dan ikut bergotong royong mengawal pelaksanaan aktivitas padat karya dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

SKB 4 Menteri wacana pelaksanaan padat karya akan segera diterbitkan sebagai fatwa pelaksanaanya. Januari 2018 sudah ditetapkan dan siap sasaran 100 desa di 10 Kabupaten.

Demikian warta wacana Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel