Apakah Penyertaan Modal Bumdes Dari Desa Dikenakan Pajak? Ini Jawabannya
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa menegaskan bahwa BUM Desa yang sering disingkat dengan BUMDes dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pembentukan BUMDes, berbeda dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas perihal cara gampang mendirikan BUMDes dan tips membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.
Terkait dengan bahasan diatas, ada bermacam-macam pertanyaan yang sering ditanyakan, salah satunya yaitu mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes) dipungut pajak atau tidak?
Barangkali tanggapan berikut ini, seperti dikupas dari http://bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? kiranya sanggup menjadi referensinya.
Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui, apa itu wajib pajak? BUMDES merupakan tubuh usaha, menyerupai BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh sebab itu, BUMDES juga merupakan Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya yang muncul adalah: Apakah penyertaan modal dari desa ke BUMDES dikenai pajak?
Rujukan yang bisa dipakai ialah Pasal 4 ayat 3 abjad c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh tubuh sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Aturan klarifikasi UU PPh Pasal 4 ayat 3 abjad c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima tubuh merupakan komplemen kemampuan irit bagi tubuh itu. Namun sebab harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka menurut ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.
Sehingga sanggup kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan tubuh perjuangan atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.
Rujukan yang bisa dipakai ialah Pasal 4 ayat 3 abjad c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh tubuh sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Aturan klarifikasi UU PPh Pasal 4 ayat 3 abjad c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima tubuh merupakan komplemen kemampuan irit bagi tubuh itu. Namun sebab harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka menurut ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.
Sehingga sanggup kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan tubuh perjuangan atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.
Demikian tanggapan perihal Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa dikenakan Pajak? Semoga bermanfaat.