Separoh Desa Indonesia Masuk Kategori Tertinggal

GampongRT - Ekonomi desa selama ini kurang diprioritaskan pemerintah baik dalam wujud wilayah (perdesaan/daerah tertinggal/perbatasan), sektor (pertanian), pelaku (usaha mikro kecil), atau abjad acara ekonomi (tradisional). 

Gotong Royong Bangun Jalan Desa
Sebagai perwujudan dari Nawa Cita ketiga, yakni “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menegaskan bahwa salah satu acara prioritas pemerintahan Jokowi-JK ialah melaksanakan pembangunan desa dengan memperkuat ekonomi desa (Baca: Petuah dari Desa) 

"Karena kegiatan perekonomian di perdesaan pada umumnya ialah pertanian rakyat atau perjuangan rakyat skala mikro kecil yang dikelola secara tradisional dengan memanfaatkan sumberdaya pertanian atau sumberdaya alam lainnya yang ada di desa," ujar Menteri Marwan dikala menghadiri acara Pra Muktamar NU dengan tema 'Kebijakan Pemerintah Terhadap Peningkatan Peran Ekonomi Masyarakat Desa' di Medan, Sabtu (16/5).

Dengan adanya penguatan ekonomi Desa, lanjut Menteri Marwan, akan mengurangi ketimpangan antara desa dengan kota dalam hal tingkat kesejahteraan dan kemajuan ekonomi. "Kalau ekonomi desa kuat, ketimpangan antara desa dengan kota secara otomatis akan berkurang," imbuhnya.

Disisi lain, upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa berdikari serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan tempat perdesaan.

"Sasaran yang ingin dicapai yaitu berkurangnya Desa Tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah Desa Mandiri sedikitnya 2.000 desa," tutup Menteri Marwan.

Seperti dilansir dari InfoKemdes, dari 74.094 desa se Indonesia, lebih dari separohnya yaitu 39.086 desa (52,78%) masuk kategori desa tertinggal, bahkan masih ada 17.268 desa (24,48%) diantaranya merupakan desa sangat tertinggal, dimana 1.138 desa berada di wilayah perbatasan, "sebut Menteri Desa.

"Desa Tertinggal ialah desa yang belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur, sarana, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan," tandasnya.

Upaya untuk mengentaskan desa-desa tertinggal, akan dilakukan melalui Pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan Desa Mandiri.

"Yaitu Desa yang telah terpenuhi pada aspek kebutuhan sosial dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan secara kelembagaan telah mempunyai keberlanjutan," ucap Menteri Marwan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel