Presiden Joko Widodo Akan Bentuk Satgas Masyarakat Adat
GampongRT - Pimpinan sentra dan tempat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis, 25 Juni 2015. Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menjelaskan, Presiden Jokowi berjanji segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat sebagai jembatan rekonsiliasi antara masyarakat budpekerti dan negara, serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, ujarnya, Presiden akan memperhatikan masyarakat budpekerti yang menjadi korban kriminalisasi dengan segera diproses untuk dibebaskan melalui meknisme rehabilitasi, penghapusan dan lainnya. "Audiensi tersebut merupakan pertemuan penting dalam upaya bersama pemerintah dan masyarakat budpekerti dalam memulihkan hak-hak masyarakat budpekerti yang telah berpuluh tahun dirampas dan menghapus aneka macam kriminalisasi masyarakat budpekerti yang kerap terjadi," kata Abdon Nababan dalam siaran persnya.
Sejumlah tokoh AMAN dari aneka macam tempat ikut bertemu Jokowi. Antara lain Dewan AMAN Nasional Region Jawa Gunarti, Region Maluku Hein Namotemo, Region Sulawesi Isjaya Kaladen, Region Kalimantan Ariana Damian, Badan Pengurus harian Sumatera Utara Harun Nuh, Badan Pengurus harian Bengkulu Deftri, dan Badan Pengurus harian Tana Luwu Bata Manurun. (Baca: Sejarah Pembentukan JKMA Aceh)
Ilustrasi: Duk Pakat | Sumber: JKMA-Aceh.org |
Lalu Badan Pengurus harian NTB Lalu Prima W Putra, Sayap Pemuda Adat Jhontoni Tarihoran, Sayap wanita budpekerti Silvia Motoh, Sayap Pengacara masyarakat budpekerti Tommy. Ikut hadir juga Wimar Witoelar dari Yayasan Perspektif Baru dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Seusai melaksanakan audiensi, AMAN menggelar konferensi pers bertema “Audiensi Presiden Jokowi dengan AMAN: Rekonsilitasi Masyarakat Adat dan Negara” di Jakarta. Abdon menyatakan bahwa selama berpuluh tahun, masyarakat budpekerti terusir dari wilayah mereka sendiri dan puluhan juta hektar hutan budpekerti di Indonesia tidak juga sepenuhnya dikembalikan ke masyarakat adat. Bahkan dalam banyak perkara hak-hak asasi masyarakat budpekerti diabaikan dan anggota-anggotanya dikriminalisasi dikala menuntut hak-haknya.
Guna memulihkan dan menjamin hak-hak masyarakat adat, kata Abdon, Presiden akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35. Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden sebagai tindak lanjut MK 35. Selain itu, Presiden juga menyatakan akan menyebarkan ekonomi berbasis masyarakat adat.
“Kami senang dan sekaligus semakin optimis dikala pemerintah bersedia berdiskusi bersama kami dan mendengarkan masukan-masukan yang kami ajukan. Pemulihan hak-hak masyarakat budpekerti sebetulnya merupakan poin yang sejalan dengan Nawa Cita yang diusung pemerintah periode ini. Saya senang pemerintah cukup konsisten mengusungnya,” ujar Abdon.
Presiden, kata Abdon, menginstruksikan pejabat pemerintah untuk menindaklanjutinya. Kaprikornus sekarang tidak ada lagi yang menghalangi tekad masyarakat budpekerti dan pendukungnya untuk melindungi hak-hak masyarakat budpekerti serta budaya dan kearifan yang ada di masyarakat.
AMAN menawarkan masukan ke pemerintah dan menekankan pentingnya Presiden sebagai Kepala Negara menciptakan pernyataan resmi ke publik. Pemerintah perlu menyatakan legalisasi adanya pengabaian hak-hak konstitusional masyarakat budpekerti dan dimulainya proses rekonsiliasi nasional dan harmonisasi korelasi negara dan masyarakat adat.
Masyarakat budpekerti telah usang mengalami pengusiran dari daerahnya sendiri dan kriminalisasi terhadap anggota-anggotanya. Karenanya, ujar Abdon, Presiden sebagai Kepala Negara selayaknya berupaya mengobati luka-luka tersebut dengan menyatakan pula seruan maaf kepada masyarakat adat.
Selain pernyataan publik, poin penting yang juga disampaikan AMAN yaitu Satuan Tugas Masyarakat Adat (Satgas Masyarakat Adat) harus segera dibentuk. Satgas Masyarakat Adat mempunyai tugas penting dalam menghentikan aneka macam kriminalisasi selama belum ada prosedur permanen dan UU Perlindungan Masyarakat Adat.
AMAN juga mengemukakan pentingnya pelibatan masyarakat budpekerti sebagai penjaga hutan-hutan budpekerti di Indonesia dalam dokumen resmi Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Indonesia yang akan diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). INDC merupakan dokumen resmi negara yang memuat langkah-langkah pemerintah ke depan dalam mitigasi perubahan iklim yang didalamnya memuat kehutanan sebagai salah satu sektor utama mitigasi perubahan iklim. (Sumber: tempo.co)