Dimensos, Perekrutan Tenaga Pendampingan Desa Menyerupai Di Selubungkan
GampongRT - Sebelumnya, sekitar bulan April yang lalu. Menteri Desa, PDTT Marwan Djafar menyebutkan bila perekrutan pendamping desa akan dilakukan secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu orang dari bermacam-macam kualifikasi pendamping.
“Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan,”.
“Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan,”.
Baik itu pendamping teknis pendampingan, teknis infrastruktur dan teknis keuangan. Selain itu, juga diharapkan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, tangan kanan pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan dan pendamping desa infrastuktur.
Namun hingga di launchingnya 12.000 Tenaga Pendamping Desa di Jakarta kemarin, rekrutmen tenaga pendamping desa secara online belum sanggup diakses oleh publik.
"Bingung nglamarnya harus kemana, alasannya yaitu hingga dikala ini untuk perekrutan tenaga pendampingan desa ibarat di selubungkan, "ujar Erin Riani disalah satu group facebook.
Berbagai pertanyaan pun muncul di media umum (mensos) atas ketidakjelasan rekrutmen tenaga desa secara online tersebut. (Baca: Kemendes, PDTT Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa)
Padahal kehadiran pendamping desa diharapkan sanggup menawarkan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk pengelolaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.
Padahal kehadiran pendamping desa diharapkan sanggup menawarkan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk pengelolaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.
Tahun 2016 Dibutuhkan 46 Ribu Pendamping Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Indonesia, Kamis 2 Juli 2015. Para pendamping tersebut menerima kiprah menawarkan akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar menyampaikan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan sanggup mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa. "Dana desa sanggup dipakai dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis 2 Juli 2015.
Rencananya akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa. Tahap pertama sebanyak 12 ribu petugas ini memakai eks PNPM. Rencananya pada 2016 kementerian melaksanakan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. "Tahun berikutnya gres kita implementasikan satu desa satu pendamping," jelasnya.
Dia menambahkan peluncuran pendamping sebagai implementasi harapan UU No.6 tahun 2015 wacana Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 wacana pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan kawasan tertinggal nomor 5 tahun 2015, wacana penetapan penggunaan dana desa tahun 2015.[]
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Indonesia, Kamis 2 Juli 2015. Para pendamping tersebut menerima kiprah menawarkan akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar menyampaikan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan sanggup mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa. "Dana desa sanggup dipakai dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis 2 Juli 2015.
Rencananya akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa. Tahap pertama sebanyak 12 ribu petugas ini memakai eks PNPM. Rencananya pada 2016 kementerian melaksanakan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. "Tahun berikutnya gres kita implementasikan satu desa satu pendamping," jelasnya.
Dia menambahkan peluncuran pendamping sebagai implementasi harapan UU No.6 tahun 2015 wacana Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 wacana pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan kawasan tertinggal nomor 5 tahun 2015, wacana penetapan penggunaan dana desa tahun 2015.[]