Bupati Dan Walikota Berdiri Gampong, Terkesan Tidak Serius

GampongRT - Seperti diberitakan sebelumnya syarat penyaluran dana desa tidak berbelit-belit. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far menjelaskan, syarat pencairan dana desa dari pemerintah sentra kepada pemerintah kawasan hanyalah menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbut) yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.

Lebih lanjut Marwan Ja'far menjelaskan, penguasa anggaran dana desa berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mencairan dana desa tersebut.


Bupati dan Walikota Bangun Gampong, "Terkesan Tidak Serius". Buktinya, 12 Kabupaten di Aceh belum Rampungkan Perkada Dana Desa, seperti dilansir Serambi, Kamis (4/6/2015). 

Pencairan dana desa akan terkendala di 12 kabupaten/kota di Aceh. Karena hingga dikala ini belum menyelesaikan peraturan kepala kawasan (Perkada) yang mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian penggunaan dana desa.

Kabupaten/kota yang belum menuntaskan Perkada Dana Desa yaitu Banda Aceh, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Simeulue, Sabang, Lhokseumawe, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, dan Pidie Jaya.

Senator Aceh, Fachrul Razi M.I.P yang juga Wakil Ketua Komite 1 DPD RI menyesalkan keterlambatan menyelesaikan Perkada tersebut. Padahal, katanya, Kementrian Keuangan sudah menyusun petunjuk teknis (Juknis) pencairan dana desa. Begitu juga dengan Kemendagri sudah menerbitkan empat Permendagri dan modul sebagai contoh untuk kepala kawasan dalam menyusun peraturan kepala daerah.

"Tanpa Perkada, dana desa tak sanggup dicairkan. Ini sangat disesalkan. Masyarakat sangat membutuhkan dana pembangunan desa tersebut," kata Fachrul Razi di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Perkada Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 ihwal Desa, disusun oleh masing-masing kepala daerah. Didalamnya memuat hukum rinci mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.

Jumlah alokasi dana desa untuk Aceh dalam APBN P 2015 sebesar Rp 1.707.817.995 . Dari 12 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada, ada tiga kabupaten yang masuk katagori peserta dana desa terbesar yaitu Aceh Tenggara Rp 100.335.885, Aceh Utara Rp. 222.413.168, dan Bireuen Rp. 158.871.893.

Fachrul Razi mengimbau bupati dan walikota di 12 kabupaten/kota tersebut segera menyelesaikan Perkada tersebut.

"Jangan hingga Aceh tertinggal dalam pembangunan gampong atau desa gara-gara kepentingan elit politik yang tidak pro rakyat," sebutnya.

Ia mengaku menerima keluhan dari masyarakat mengenai lemahnya implimentasi UU.No 6 Tahun 2014, tanggapan kurangnya sosilaisasi dari pemerintah daerah. Aparat "gampong" mengalami kesulitan dikala menyusun Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja (RAPB) Gampong.

"Ada kesan pemerintah kawasan tidak siap mendukung pembangunan gampong di Aceh. Kita selalu menyalahkan Jakarta tidak peduli dengan kesejahteraan rakyat Aceh, padahal kita sendiri yang tidak mau kompromi dengan keadaan masyarakat gampong," demikian Fachrul Razi.[]



#danadesa #bangundesa #desaberdaya #desamandiri #desasejahtera 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel