Rekrutmen Pendamping Desa Dilakukan Tahun Depan

GampongRT Saat memberikan instruksi di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin (25/5).

Mendes Marwan mengemukakan, akan melaksanakan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping gres ke desa-desa di seluruh Indonesia. Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengah bulan Juni 2015,” ujarnya

Saat memberikan instruksi di Rapat Kerja Nasional  Rekrutmen Pendamping Desa Dilakukan Tahun Depan"Berbeda dengan pernyataan kemendes". Kepala BPMP dan KB, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, A. Masuni memastikan tahun 2015 tidak ada rekrutmen pendamping desa, ibarat dilansir dari situs limadetik.com.

“Berdasarkan hasil konsultasi yang kami lakukan, untuk tenaga pendamping desa masih memakai tenaga eks petugas PNPM. Kontraknya diperpanjang sampai selesai tahun 2015 mendatang,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengatakan, rekrutmen pendamping desa tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 wacana Desa, yang bersifat wajib dilaksanakan. (Baca: Pemerintah Butuh Fasilitator Realisasi Dana Desa)

Selain itu rekrutmen pendamping juga menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. ”Sesuai peraturan itu, rekrutmen dilakukan oleh Provinsi, Daerah tidak diikut sertakan didalamnya. Daerah hanya diberi kiprah untuk melaksanakan penilaian kenerja saja,” terangnya.

Kabupaten Sumenep membutuhkan sebanyak 83 petugas pendamping, dengan perkiraan satu petugas pendamping akan membawahi sebanyak empat desa.

”Setiap satu pendamping akan membawahi empat desa. Jadi, jikalau jumlah desa sebanyak 332, maka Sumenep membutuhkan sebanyak 83 tenaga pendamping,” terangnya.

Saat melaksanakan tugasnya, 83 petugas pendamping akan dibantu oleh petugas KPM (Kader Pembanguan Masyarakat Desa) yang berjumlah sebanyak lima orang setiap desa. 

Rekrutmen petugas KPM itu dilakukan menurut tawaran dari kepala desa. Sebab, petugas KPM disarankan diambil dari warga yang domisilinya di desa yang bersangkutan. “Saat ini kami sudah memperlihatkan sosialisasi bagi semua kepala desa. Sehingga kepala desa segera membentuk KPM,” tukasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel