Selamat Bekerja Tenaga Pnpm Perdesaan Dan Tenaga Desa Baru

Untuk mengantisipasi supaya Dana Desa tidak parkir di Kas Daerah (Kabupaten/Kota), sanggup dipastikan pemerintah akan merekrut kembali tenaga pendamping desa dari PNPM Perdesaan, dan tenaga gres untuk mendampingi pengelolaan Dana Desa 2015.

Seperti diberita sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Suprayoga Hadi menyebutkan "Saat ini ada sekitar 13.818 orang masih 'available' di kecamatan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di 5.300 kecamatan. Jumlah kecamatan 7.100 jadi masih ada 800 kecamatan belum PNPM, salah satunya diisi oleh rekrutmen baru."

Adapun jadwal rekrutmen atau pegangkatan tenaga PNPM Perdesaan akan menunggu keputusan Kementerian Desa, PDTT. Bedasarkan penelusuran dari aneka macam sumber, "Rencana perekrutan akan dimulai pada bulan Juni 2015 ini."

Hal itu menurut Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 19 Juni 2015 Nomor: B-046/DPPMD/2015 perihal Penempatan kembali Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. "Menurut sumber surat itu sudah dikirim keseluruh Kab/kota di Indonesia."

Ilustrasi: IST
Dalam sebuah dokumen menyebutkan, bahwa menurut Perpres No. 12 Tahun 2015 wacana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Oleh alasannya ialah itu, Kementerian Desa, PDTT dalam menjalankan mandat UU Desa, khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) pada tahun anggaran 2015 telah mempersiapkan anggaran yang disalurkan melalui prosedur dana dekonsentrasi untuk membiayai pendamping desa dan pendamping teknis untuk mendampingi pelaksanaan UU Desa di 74.093 desa yang tersebar di 6.383 kecamatan, 434 kabupaten/kota dan 33 provinsi.

Dalam pengelolaan pendampingan UU Desa, mempunyai kiprah antara lain; Memfasilitasi sosialisasi UU Desa beserta seluruh hukum pelaksanaannya; Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa menurut hak asal-usul; Memfasilitasi pengembangan kapasitas masyarakat desa melalui acara pembelajaran sosial secara mandiri; Memfasilitasi kaderisasi desa.

Fasilitator Desa juga bertugas; Memfasilitasi masyarakat desa untuk menumbuhkan kepemimpinan desa yang demokratis dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat desa; Melakukan masyarakat desa untuk mengawasai pengelolaan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan lain-lain.

Tenaga Desa dalam melaksanakan pendampingan pelaksanaan UU Desa harus berpedoman kepada UU Desa beserta seluruh hukum pelaksanaannya. (Sebelum diterjunkan ke perdesaan, 10 buku saku wacana Desa harus dibaca, silahkan di download disini).

Selamat mengabdi untuk Desa. "Untuk sobat PNPM Perdesaan dan kawan-kawan Tenaga Desa gres Selamat Bekerja." Ayo rayakan tradisi berdesa sesuai karakteristik moral desa masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Pedoman lain yang perlu dipegang ialah Perbup Kabupaten dan Kota masing-masing terkait ADD tahun 2015.

Sebagaimana kita ketahui, Dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa dimandatkan bahwa:

Pemerintah dan pemerintah kawasan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat kawasan kabupaten/kota dan sanggup dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

Camat atau sebutan lain melaksanakan koordinasi pendampingan masyarakat Desa di wilayahnya.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel