Kemenkeu Harapkan Dana Desa Untuk Infrastruktur
GampongRT - Sekjen Kementrian Keuangan Hadiyanto mengharapkan alokasi dana pada tahap awal semoga difokuskan untuk penggunaan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Setiap desa diperlukan mentaati rancangan jangka menengah desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lantaran merupakan kunci desa dalam mengakses dana tersebut.
Oleh alasannya itu, setiap desa diperlukan sudah menerapkan APBDes dan menyiapkan SDM yang memadai dalam mengelola dana tersebut.
Oleh alasannya itu, setiap desa diperlukan sudah menerapkan APBDes dan menyiapkan SDM yang memadai dalam mengelola dana tersebut.
Ilustrasi: Jalan Usaha Tani Gampong Riseh Tunong |
Dia juga menyatakan bahwa dana alokasi yang akan diterima desa sudah dibuatkan hukum yang terperinci guna terciptanya pembagian yang merata dan adil.
"Dalam melaksanaan UU no 6 tahun 2014 ini, pihak Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementrian Desa dan PDT sudah menyiapkan pendamping eks PNPM dan pendamping desa lainnya yang memfasilitasi desa dalam pengelolaan dana tersebut,"jelasnya ketika sosialisasi alokasi dana desa di Gianyar, Kamis (6/8/2015).
Tahun ini sentra menganggaran alokasi dana desa senilai Rp 20,766 triliun, dan akan dinaikkan 11% pada 2016. Diharapkan pada tahun depan alokasi dana yang akan diterima desa nantinya rata-rata Rp1,4 miliar per desa. (Sumber: bisnis.com)