Ujian Tes Pendamping Desa Segera Dilaksanakan
Lulus sebagai tenaga pendamping desa bagi sebagian orang ialah sebuah pujian yang luar biasa, alasannya ialah memperoleh kesempatan mengabdi untuk desa. Untuk itu, diharapkan banyak sekali ikhtiar untuk sukses.
Seperti kita ketahui, bahwa rekrutmen tenaga pendamping desa berbeda juah dengan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau rekrutmen lainnya. Oleh alasannya ialah itu, kawan-kawan harus mempersiapan diri secara baik dan matang, semoga pada dikala ujian nanti bisa menjawabnya dengan benar.
Sambil kawan-kawan menunggu hasil pengumuman kelulusan manajemen tenaga pendamping desa, yang segera akan diumumkan. Kawan-kawan masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan bekal diri dalam menghadapi tes kemampuan nantinya. (Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya)
Sebagaimana diumumkan, tenaga pendamping desa yang lulus manajemen akan mengikuti tiga ujian, yakni tes ujian tulis, tes kemampuan memimpin rapat/forum (FGD), dan tes wawancara.
Sebagai bekal dalam mengikuti ujuan tulis, kawan-kawan harus mempunyai pengetahuan wacana Undang-Undang Desa, dan banyak sekali hukum terkait desa lainnya.
Seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan UU Desa, yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 wacana Petapan Prioritas Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015 wacana Pedoman Tata Tertip dan Mekanisme Musyawarah Desa.
Selanjutnya yang harus dipelajari ialah Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes, dan PP Nomor 3 Tahun 2014 wacana Pendamping Desa.
Selain itu, kawan-kawan juga harus mengetahui wacana perda (Perda/Qanun) yang terkait dengan Desa. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)
Berapa honor tenaga pendamping desa? Menurut sumber yang beredar, kisaran honor untuk pendamping desa berbeda-beda sesuai level masing-masing. Untuk di level kecamatan akan berkisar Rp3,5 juta perbulan. Untuk honor di level kabupaten Rp7,5 juta perbulan dan pendamping di level provinsi Rp14 juta perbulan.
Sementara itu, honor pada level pendamping lokal desa (08), beredar isu jumlah gajinya menyesuaikan dengan UMR provinsi atau kabupaten/Kota.[Admin]
Seperti kita ketahui, bahwa rekrutmen tenaga pendamping desa berbeda juah dengan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau rekrutmen lainnya. Oleh alasannya ialah itu, kawan-kawan harus mempersiapan diri secara baik dan matang, semoga pada dikala ujian nanti bisa menjawabnya dengan benar.
Sambil kawan-kawan menunggu hasil pengumuman kelulusan manajemen tenaga pendamping desa, yang segera akan diumumkan. Kawan-kawan masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan bekal diri dalam menghadapi tes kemampuan nantinya. (Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya)
Sebagaimana diumumkan, tenaga pendamping desa yang lulus manajemen akan mengikuti tiga ujian, yakni tes ujian tulis, tes kemampuan memimpin rapat/forum (FGD), dan tes wawancara.
Sebagai bekal dalam mengikuti ujuan tulis, kawan-kawan harus mempunyai pengetahuan wacana Undang-Undang Desa, dan banyak sekali hukum terkait desa lainnya.
Selanjutnya yang harus dipelajari ialah Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes, dan PP Nomor 3 Tahun 2014 wacana Pendamping Desa.
Selain itu, kawan-kawan juga harus mengetahui wacana perda (Perda/Qanun) yang terkait dengan Desa. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)
Berapa honor tenaga pendamping desa? Menurut sumber yang beredar, kisaran honor untuk pendamping desa berbeda-beda sesuai level masing-masing. Untuk di level kecamatan akan berkisar Rp3,5 juta perbulan. Untuk honor di level kabupaten Rp7,5 juta perbulan dan pendamping di level provinsi Rp14 juta perbulan.
Sementara itu, honor pada level pendamping lokal desa (08), beredar isu jumlah gajinya menyesuaikan dengan UMR provinsi atau kabupaten/Kota.[Admin]