Di Aceh Utara: Pelamar Pendamping Lokal Desa Tembus Angka 3.016 Orang
Pada hari terakhir penerimaan lamaran kerja untuk Pendamping Lokal Desa Kode 08 Kabupaten Aceh Utara bertambah lebih dua kali lipat dari jumlah yang diberitakan sehari sebelumnya. Sebanyak 3.016 orang pelamar akan bersaing memperebutkan 280 kuota penerimaan Calon Pendamping Lokal Desa di Kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di Aceh ini.
Hal ini menjadi bukti betapa banyaknya tenaga kerja atau kalangan berakal di Aceh Utara belum mempunyai lapangan kerja memadai, dan ini sekaligus menjadi PR besar bagi semua pihak berkompeten di Aceh Utara untuk membuat lapangan kerja alternatif lainnya.
Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya
Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya
Pendamping Teknis Pemberdayaan Kabupaten Aceh Utara Pak A. Basyir A. Jalil, SE menyampaikan jumlah pelamar sebanyak 3.016 orang ini belum termasuk lamaran kerja salah kirim dari warga Kota Lhokseumawe yang berjumlah lebih seratusan berkas lamaran untuk Pendamping Lokal Desa wilayah Perkotaan, seharusnya mereka mengirim eksklusif ke PO. Box 777 P3MD Aceh, tetapi alasannya kurangnya pemahaman dalam membaca pengumuman di point B sehingga lamaran mereka masuk ke Kantor Pendamping Kabupaten Aceh Utara.
Terkait kesalahan kirim ini terang menawarkan kurangnya nilai profesionalisme dari calon pelamar kerja untuk wilayah perkotaan khususnya Kota Lhokseumawe, sehingga Tim Teknis Kabupaten Aceh Utara belum dapat memastikan ihwal bagaimana nasib lamaran mereka nantinya, pun demikian duduk masalah ini akan dikoordinasikan eksklusif dengan pihak satker P3MD Aceh untuk ditindaklanjuti.
Saat ini tim kerja sedang melaksanakan Pendataan Daftar Pelamar dan Long List Calon Pendamping Lokal Desa se Kabupaten Aceh Utara untuk diteruskan ke BPM Aceh, selanjutnya menunggu petunjuk dari BPM Aceh ihwal jadwal dan daerah testingnya. Untuk pendataan ini kita membutuhkan waktu 2 s/d 3 hari, katanya.
Pendamping Lokal Desa sesudah lulus testing nantinya akan dibekali dengan Pelatihan Pra Tugas dan selanjutnya ditugaskan melaksanakan Pendampingan terhadap Desa/Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong, Kerja Sama Desa/Gampong, Pengembangan BUMG dan Pembangunan berskala Lokal Desa/Gampong sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selamat Berkompetisi Secara Sehat. (dbs)