Sebelum Menyusun Rpjm Desa, Pahami Ini Dulu!


DESA mempunyai hak mengatur dan mengurus pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Desa bukan lagi sebagai peserta pembangunan (objek) tapi sebagai subjek (pelaku pembangunan).

Oleha alasannya itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintergrasikan dengan Rencana Pembangunan Desa. Rakyat Desa juga berhak mendapat isu dan melaksanakan pemantauan mengenai planning dan pelaksanaan pembangunan desa.

Sebagai konsekuensinya, desa wajib menyusun planning pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dengan mengacu pada perencanaan kabupaten/kota. 

Perencanaan pembangunan desa yang ideal dilakukan oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif, alasannya masyarakat desalah yang jauh lebih tau dan mengerti apa duduk perkara yang bergotong-royong di desanya, dan potensi apa yang dapat digali untuk dikembangkan demi kemajuan desa.

Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan sumber daya alam desa serta memakai materi baku yang ada di desa.  
Dokumen Besar Perencanaan Desa, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Sebagai dokumen besar, rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning kegiatan yang mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas aktivitas dan kegiatan kabupaten/kota.

Sebelum menyusun RPJM Desa, beberapa regulasi desa berikut ini harus dibaca dan dipahami, antara lain: 
  • UU No.6 Tahun 2014 wacana Desa
  • PP No. 47 Tahun 2015 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 wacana Desa, perubahan atas PP No.43 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa.
  • Peraturan Kemendesa No.1 Tahun 2015 wacana Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  • Peraturan Bupati/Walikota masing-masing (jika ada)
  • Buku Saku Perencanaan Pembangunan Desa, terbitan Kemendesa, PDTT.
Selengkapnya wacana pedoman-pedoman penyusunan perencanaan desa, RPJMDes dan RKPDes silahkan donwload di Kumpulan Regulasi Desa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel