Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai kegiatan atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam Pasal 4 disebutkan; Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pengaturan perihal prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. [Donwload Pemendes).
Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan;
Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan;
Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih diharapkan dan berafiliasi pribadi dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa harus disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan kemajuan Desa. (Baca: Uraian Pengelompokkan Tipologi Desa).
Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa harus disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan kemajuan Desa. (Baca: Uraian Pengelompokkan Tipologi Desa).