Bappenas Usulkan Formula Dana Desa Diubah

GampongRT - Deputi Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Roni Dwi Susanto, mengusulkan formula perhitungan Dana Desa diubah. Alasannya, sebab dalam penerapannya tahun ini kurang memperhatikan aspek proposionalitas manfaat yang diterima setiap desa.

Ia menyebutkan, alokasi Dana Desa pada 2016 yang jumlahnya Rp46 triliun lebih baik disalurkan ke setiap desa dengan mempertimbangkan kriteria jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa. (Baca: Menteri Marwan Beberkan 6 Hambatan UU Desa)

Usulan Roni sekaligus mengkritisi formula perhitungan Dana Desa yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 22/2015 yang mengatur 90 persen Dana Desa dibagi merata ke setiap desa dan hanya 10 persennya yang dibagi menurut kriteria demografis dan geografis.

"Ada desa dengan jumlah enam kali lebih luas dan jumlah penduduk yang sangat banyak dibanding Desa lainnya, mendapatkan alokasi dana yang nyaris sama," ungkapnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2015).

Menurut Roni, formula Dana Desa kini ini bisa kontradiktif dengan sasaran untuk menurunkan tingkat ketimpangan antarpenduduk. Misalnya, dengan formula ketika ini, alokasi 90 persen dari total pagu Rp20,7 trilun atau sebesar Rp18,6 triliun dibagi merata ke setiap desa. Padahal tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan tingkat ketimpangan di setiap desa berbeda.

Dengan formula tersebut, manfaat bagi setiap penduduk di desa dengan luas dan jumlah penduduk jauh yang besar akan lebih kecil jikalau dibandingkan dengan desa dengan luas dan jumlah penduduk yang sedikit.

"Jika formulanya di balik mungkin lebih adil, tapi saya pikir baiknya semuanya menurut kriteria demografis dan geografis," ujarnya.

Roni menyampaikan anjuran perubahan itu bahwasanya sudah pernah dikemukakan oleh beberapa forum menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dilantik menjadi eselon I Bappenas per 23 September lalu, Roni merupakan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK.

Roni mengusulkan untuk dilakukan pengkajian ulang dalam penetapan alokasi bagi setiap desa. Penetapan itu juga menurut besaran bobot untuk setiap variabel demografis dan geografis. Kriteria desa tertinggal juga harus menjadi perhatian dalam alokasi Dana Desa, bukan hanya mementingkan aspek pemerataan distribusi dana bagi seluruh desa.

Penguatan Pendamping selain itu, Roni menyampaikan perbaikan bagan Dana Desa ini juga harus meliputi peningkatan kualitas pendamping bagi Desa.

Pendamping yang difasilitasi pemerintah pusat, kata dia, harus bisa memberdayakan potensi-potensi di Desa.

Roni mendukung peruntukkan Dana Desa diatur oleh aparatur Desa sesuai kebutuhan desa, namun tetap didampingi oleh tenaga dari pemerintah pusat. Tenaga pendamping itu juga harus membantu aparatur desa untuk menciptakan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Selain itu, prosedur distribusi Dana Desa juga harus disederhanakan, semoga lambannya realisasi pencairan Dana Desa dari pemerintah sentra ke kabupaten/kota kemudian ke desa tidak terulang di 2016.

"Masalah yang sekarang, dana desa yang sudah hingga ke desa itu dipakai atau tidak, dan digunakannya benar sesuai kebutuhan atau tidak," ujarnya.

Sumber: metrotvnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel