Pengakuan Jujur Kades Yang Gelapkan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Kanisius ditangkap anggota Polsek Waigete alasannya ialah diduga melaksanakan penggelapan dana desa. Dia ditangkap, Kamis, 2 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ilustrasi
Penangkapan Kepala Desa tersebut, menurut laporan polisi LP/01/1/2017 NTT Res Sikka/ Sek Waigete tanggal 03 Januari 2017. Laporan tersebut atas dugaan melaksanakan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

"Pada tanggal 3 Januari 2017 Kepala Desa tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Desa. Atas laporan tersebut polisi pribadi mengamankan terlapor untuk menjalani investigasi di Unit Tipikor Polres Sikka," kata Kasubag Humas Polres Sikka Iptu Iptu Margono, Jumat, 3 Maret 2017.

Dia menjelaskan, sesuai keterangan pelapor, insiden pada Desember 2016, tersangka Petrus Kanisius, selaku Kepala Desa Runut, menciptakan Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada Camat Waigete untuk kebutuhan desa. Setelah mendapatkan RPD dari Petrus Kanisius, Camat Waigete memverifikasi RPD yang diusulkan tersebut.

Setelah diteliti kebenarannya, Camat Waigete mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa tersebut kepada Kepala Desa Runut. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat Waigete, tersangka selaku Kepala Desa bersama Bendahara Desa Runut menuju Kantor Pemerintahan Desa di Maumere untuk verifikasi lanjutan dan pembukaan blokir rekening oleh Kantor Pemdes biar dicairkan.

Dana Desa tersebut dicairkan melalui Bank NTT cabang Maumere dan Bank BRI. Slip penarikan dana tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendaharan Desa Runut.

Dana Desa yang dicairkan Kepala Desa bersama bendahara desa tersebut, di dalamnya termasuk dana sumbangan aparatur desa dan BPD Desa Runut. Setelah dana berhasil dicairkan oleh tersangka bersama bendahara desa, mereka tidak membayarkannya kepada aparatur dan BPD Desa Runut, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tunjangan abdnegara desa dan BPD Desa Runut yang digelapkan oleh tersangka dari Maret sampai Desember 2016 senilai Rp 123.100.000.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menggelapkan dana sumbangan abdnegara desa dan BPD tahun 2016 sesuai laporan abdnegara desa dan BPD di Polsek Waigete pada 3 Januari 2017.

"Dalam penyidikan Petrus Kanisius mengakui perbuatannya dan resmi menjadi tersangka. Hari ini sprint penahanannya keluar untuk ditahan, guna menjalani proses lebih lanjut," kata Margono.

Tersangka Petrus Kanisius didampingi kuasa hukumnya Meridian Dewanta Dado mengaku, uang tersebut sudah habis digunakan olehnya. Hal itu dilakukannya, alasannya ialah camat dan seluruh perangkat desa dan BPD tidak bersedia menghadiri rapat koordinasi dan pembayaran uang sumbangan pada 6 Januari 2017.

Kanisiusmengaku dipaksa untuk mencairkan dana desa itu pada 17 November 2016. Karena dirinya masih buat laporan, pencairan uang tersebut molor sampai 28 Desember 2016.

Selanjutnya alasannya ialah kurun waktu 28 Desember 2016 sampai 3 Januari 2017 libur, ia bersurat secara resmi biar pada 6 Januari uang itu dibagi sekaligus membahas rencana kerja tahun 2017.

"Saat ini saya siap masuk bui," kata Petrus Kanisius, Sabtu (4/3/2017).

Menurut Kanisius, secara keseluruhan dana sumbangan abdnegara desa dan BPD Desa Runut pada 2016 sebesar Rp 223 juta lebih. Terlambatnya pembayaran tunjangan, terang Kanisius, alasannya ialah masih menciptakan laporan dan masih diperiksa inspektorat pada final Desember 2016.

Hal itu menciptakan sejumlah abdnegara desa dan BPD Desa Runut melaporkan kepada Camat Waigete, dengan alasan Kanisius tidak mencairkan ADD Desa Runut 2016. Dari pengaduan itu, Camat Waigete selaku Pembina para Kepala Desa pribadi mengarahkan abdnegara desa dan BPD untuk melaporkannya ke Polisi.

"Saya kecewa sekali dengan Camat Waigete. Sebesar apapun salah saya, tetapi jikalau ada laporan, saya harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini malah suruh orang lapor polisi. Ini yang menciptakan saya habiskan uang itu dan siap dipenjara. Supaya semua pihak puas," kata Kanisius.

Kuasa aturan tersangka, Meridian Dewanta Dado mengatakan, siap mendampingi dan membela hak-hak aturan kliennya sesuai amanat KUHAP.

Selain itu, kliennya akan selalu kooperatif dalam semua tingkatan investigasi kasus tersebut dan mendorong biar dalam penyidikan sanggup membuka semua fakta secara jujur yang dialaminya terkait penggelapan dana desa ini.

"Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendorong klien kami biar terbuka dan jujur mengungkap semua fakta yang dialaminya sehingga hal itu sanggup menjadi suatu pertimbangan aturan kedepannya," kata Meridian.(*)

Sumber: liputan6.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel