Pemerintahan Jokowi-Jk Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa
GampongRT - Setelah menaikkan jumlah Dana Desa 2016 menjadi Rp47 triliun, kali ini pemerintahan Jokowi-JK memperpendek tahapan pencairan Dana Desa dari semua tiga tahap menjadi dua tahap.
Dana Desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta supaya kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera menciptakan perencanaan kegiatan sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.
"Semua persyaratan dan prosedur Dana Desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama supaya jangan lagi ada yang telat-telat,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Jum'at (12/2) dilansir dari Kemendesa.
Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya dapat memudahkan masyarakat desa mulai menciptakan perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. “Kalau tiga tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu,” jelasnya.
Menteri Desa kembali mengingatkan supaya penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membangun Infastruktur Desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat ibarat sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.
"Program infrastruktur yang dibangun pakai Dana Desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali jika bahannya tidak ada di desa, gres boleh beli ke luar,” imbuhnya.
Menteri Marwan menegaskan bahwa kegiatan infrastruktur desa dilarang dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya supaya Dana Desa dapat pribadi dirasakan keuntungannya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. “Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,” tegas Menteri Marwan.
Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. “Akan diterbitkan sesegera mungkin,” ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.
Menteri Desa kembali mengingatkan supaya penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membangun Infastruktur Desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat ibarat sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.
"Program infrastruktur yang dibangun pakai Dana Desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali jika bahannya tidak ada di desa, gres boleh beli ke luar,” imbuhnya.
Menteri Marwan menegaskan bahwa kegiatan infrastruktur desa dilarang dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya supaya Dana Desa dapat pribadi dirasakan keuntungannya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. “Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,” tegas Menteri Marwan.
Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. “Akan diterbitkan sesegera mungkin,” ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.
Editor: Admin-02