Model Pendampingan Pnpm Tak Sesuai Semangat Uu Desa

GampongRT - Model pendampingan PNPM tidak dapat lagi dijadikan model pendampingan desa. Pasalnya, dengan adanya UU No.6/2014 wacana Desa, banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa.

Ilustrasi/Foto: Rumah Dokumenter
Sejak diberlakukannya UU Desa, Desa mempunyai kewenangan untuk memilih sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan eksklusif oleh Pemerintah Pusat. 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Najib Susilo, M.M dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya UU Desa, model pendampingan PNPM sudah tidak dapat lagi diterapkan.

"Kalau PNPM merupakan jadwal dari sentra dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping, untuk kini uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," ujar Najib.

Desa yang menjadi subjek pembangunan, berdasarkan Najib punya kewenangan penuh dalam memilih nasibnya sendiri, apalagi dengan karakteristik yang berbeda kebutuhan akan pendamping antara desa satu dengan desa yang lainnya menjadi berbeda.

"Sehingga diharapkan pendamping yang mempunyai pemahaman wacana desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya masing-masing," paparnya.

Baca juga:
Sementara itu, Ketua Sekertariat Nasional (Seknas) Jaringan Pemantau Pendamping Desa (JP2D) Jawa Barat, Heri Kurniawan menyatakan bahwa peranan dan fungsi para Pendamping Desa mempunyai banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, berdasarkan Heru pendamping desa yaitu acara untuk melaksanakan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.

Sedangkan tujuan pendampingan desa mencakup peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa. Kedua peningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang partisipatif. Ketiga peningkatkan sinergi jadwal pembangunan Desa antarsektor dan yang terakhir terkait pengoptimalan aset lokal desa secara emansipatoris.

"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka mengatakan bahwa mereka yaitu mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya yaitu jiwa yang menghargai orang lain, bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.

Di sisi lain, Heri juga menyoal impian eks PNPM yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. PNPM berdasarkan Heri perlu menuntaskan dana bergulir yang di kelola PNPM yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah bagi setiap Kabupaten/ kota, keberadaanya sampai ketika ini tidak pernah jelas. Tentu, hal itu yang mesti di ungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya.

Related:

    "Dengan ketidaktranparansian dana bergulir yang telah di kelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara beserta rakyatnya," tandasnya.

    Akibat tidak adanya transparansi dana bergulir yang dikelola PNPM, banyak para eks PNPM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana PNPM. Salah satunya yaitu penyitaan rumah dan tanah milik mantan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Rosita Nur,yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sintang, pada Senin (2/6).

    Penyitaan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sintang Coky Caolus didampingi beberapa staf dan pegawanegeri kepolisian. Penyitaan tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan ini telah disita dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM Kabupaten Melawi.[Info Kemendes]

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel