Apbdes Harus Direncanakan Dengan Baik Dan Diketahui Bpd

Gambar: Ilustrasi

GampongRT -
Setiap pembangunan di desa harus diarahkan supaya dilakukan sanggup dengan baik, mulai dari perencanaan sampai pengelolaannya. Selain itu, proses pembangunan diperlukan bersifat padat karya sehingga melibatkan banyak tenaga kerja.

Selanjutnya, materi baku yang dipakai juga diupayakan berasal dari desa setempat atau tempat disekitarnya. Dengan begitu, dana infrastruktur akan mengalir ke desa itu sendiri dan menggerakkan ekonomi desa.

Memang, karakteristik tempat di Indonesia sangat beragam. Mulai tempat pertanian dan perkebunan, tempat kelautan dan perikanan, tempat yang masih terpencil, sampai tempat yang sudah mempunyai banyak industri. "Oleh sebab itu, pemerintah membebaskan desa untuk menentukan infrastruktur apa saja yang perlu didanai".

"Kalau desa itu desa kepulauan yang banyak perairannya, mungkin beliau lebih butuh tambatan bahtera daripada jalan. Desa pertanian mungkin butuh akses irigasi yang lebih baik,” kata Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Rukijo menyerupai dilansir Media Keuangan.

Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, sajian yang tersedia bersifat pilihan sesuai kebutuhan. 

Hal yang utama ialah anggaran pembangunan mesti tercatat dalam anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus direncanakan dengan baik, serta diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.

Baca juga:
Agar sanggup segera menawarkan efek kasatmata bagi ekonomi daerah, DAK dan dana desa harus segera direalisasikan. Sebab itu, yang paling penting ialah sehabis dana dialokasikan dan ditransfer ke daerah, harus segera dibelanjakan.
Pemerintah juga mendorong tempat untuk mempercepat peresapan lewat kewajiban menciptakan laporan. Bahkan di tahun 2016, dana gres akan disalurkan apabila laporan realisasi fisik pembangunan sudah mencapai sasaran yang ditentukan.

“Ini untuk memberi jaminan bahwa alokasi yang kita berikan benar-benar dimanfaatkan di tahun berjalan, sehingga pembangunan sarana prasana di desa sanggup dirasakan maksimal manfaatnya,” pungkas Rukijo.

Pelaksanaan Kegiatan Desa Secara Swakelola

Pelaksanaan acara yang didanai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ materi baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Penegasan ini dijelaskan dalam pasal 22 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Dana Desa sanggup dipakai untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sehabis menerima persetujuan bupati/ walikota.

Dalam menawarkan persetujuan, bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk acara yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel