Bumdes Tidak Aktif, Hati-Hati Ada Anggaran Di Apbdes

Kemandirian Desa dalam UU Desa ialah percampuran antara self governing community (komunitas yang berpemerintah) dengan local self government (pemerintahan lokal).

Dengan percampuran tersebut, kini desa berkah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut hak asal usul, akhlak istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. Desa juga berhak tetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapat sumber pendapatan yang sah. 
Ilustrasi: Jenis Usaha BUMDes/notary.my.id
BUMDes merupakan Badan Usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh aktivitas di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa. "Badan ini diperlukan menjadi gerbang untuk mensejahterakan masyarakat desa di masa mendatang, dan selamanya".

Badan Usaha Milik Desa ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi guna mengelola aset, jasa pelayanan dan perjuangan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. 

Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendes, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota.

Berdenyut atau tidaknya BUMDesa sangat ditentukan oleh sejauhmana keberanian, kreativitas, dan penemuan pengelolanya dan kesepakatan pemerintah desa itu sendiri, yang tercermin dalam tiga dokumen besar desa yaitu RPJMDes, RKPDes, dan APBdes serta regulasi yang mengaturnya.

Banyak BUMDES yang tidak aktif

Meskipun pembentukan BUMDes terus didorong, namun kenyataan di lapangan banyak BUMDes yang tidak aktif. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah dan pendamping desa menciptakan pemerintah desa kebingungan baik dalam penyusunan regulasi desa terkait BUMDes maupun dalam menentukankan jenis usahanya. 

Penyebab lain, BUMDes tidak aktif dikarenakan sumber daya insan di desa yang terbatas dalam menggali potensi yang ada. Pada sisi lain, ada desa punya SDM tapi tidak pernah diajak oleh pemerintah desa.

"BUMDes sekedar BUMDes yang dikelola oleh kroni-kroninya saja". Sehingga Dana Desa belum sanggup memperlihatkan sumbangsih dalam mendukung kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa".

Diatas segala keterbatasan para kades dan minimnya SDM aparatur desa, banyak juga kades yang sukses membangun BUMDes dengan asetnya milyaran rupiah, Desa Ponggok sebagai tumpuan kita. 

BUMDes Tidak Aktif, Hati-hati Plot Anggaran di APBDes

Bagi Desa yang sudah mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi tidak mempunyai aktivitas atau usaha. Pemerintah Desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan dana di APBDes untuk BUMDes. "Jangan hingga jadi objek temuan auditor dana desa".

Karena diasumsikan, "dalam kondisi BUMDes tidak aktif, pembentukan yang tidak melibatkan warga (partisipatif), tidak mempunyai dokumen AD/ART, juknis pengelolaan dan operasional, dan keterbukaan informasi. Bisa jadi, dana yang di kuncuran ke BUMDes akan rawan penyelewengan".  

Reportase desa menemukan, setiap desa yang dikunjungi, Sekretariat BUMDes tidak ada di desa itu. Papan gosip desa, hanya beberapa desa yang memilikinya. #DesaMembangun

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel