Jika Belum Sanggup Ktp El, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas

GampongRT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan simpulan pada 30 September mendatang, namun bukan berarti sesudah tanggal itu warga tidak sanggup mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).

“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum sanggup datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Kamis (1/9).
Namun Zudan mengingatkan, bagi warga yang melaksanakan perekaman data untuk memperolek NIK KTP Elektronik bila di sejumlah kawasan kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, sanggup eksklusif sanggup (KTP), sanggup juga belum. Namun yang belum sanggup KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah kawasan (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku hingga kesannya KTP El mereka.

Di sana ada NIK sehingga sanggup eksklusif diakses,” terang Zudan

Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut, lanjut Zudan, tercantum data identitas ibarat KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik KTP El, karena kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat mempunyai NIK tunggal. “Jadi mereka sanggup mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.

Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa mempunyai KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus banyak sekali keperluan manajemen ibarat SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun sesudah merekam dan mempunyai NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah sanggup kembali mendapat pelayanan publik tersebut.

Cukup Bawa KK

Zudan mengulang kembali pernyataannya, bahwa proses perekaman NIK KTP sekarang tidak lagi menyulitkan warga, alasannya yaitu mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.

“Cukup membawa kartu keluarga (KK), lalu mereka sanggup eksklusif melaksanakan perekaman,” terang Zudan seraya menegaskan,  tidak ada pungutan atau biaya dikala merekam. Semuanya gratis.

Sedangkan terkait duduk kasus blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan materi tersebut masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah kawasan harus berinisiatif mendatangi kantor sentra Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.

Dalam kesempatan itu Dirjen Dukcapil juga menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta abdnegara Kecamatan atau Dukcapil Daerah semoga lebih memprioritaskan menuntaskan perekaman data warga yang belum mempunyai KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Puspen Kemendagri)

Sumber: http://setkab.go.id/jika-belum-dapat-ktp-el-warga-harus-minta-surat-keterangan-pengganti-identitas/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel