Tigadaya Menuju Desa Mandiri

Issu Strategis Menuju Desa Mandiri

Mewujudkan Desa yang memiliki kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan dan pemberdayaan Desa merupakan citra mengenai Desa Mandiri. 

Muatan strategis UU Desa menuju Desa berdikari bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya aktivitas ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang berpengaruh secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.

Tigadaya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT pada beberapa kesempatan, bahwa membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya meliputi upaya-upaya untuk menyebarkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konsep tersebut dikenal dengan istilah “Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa”.

Lumbung Ekonomi Desa

Lumbung Ekonomi Desa tidak cukup hanya menyediakan basis pemberian finansial terhadap rakyat miskin, tetapi juga mendorong perjuangan ekonomi Desa dalam arti luas. Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka terusan produksi, distribusi, dan pasar (access to finance, access to production, access to distribution and access to market) bagi rakyat Desa dalam pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang dan berlanjut.

Pembangunan dan pemberdayaan Desa diperlukan bisa melahirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yaitu konsep mengenai perkuatan dan bantuan yang disumbangkan oleh sektor ekonomi riil, tidak hanya dari pasar uang dan pasar saham. Sektor ekonomi riil yang tumbuh dan berkembang dari bawah sebab pemberian ekonomi rakyat di Desa.

Pertumbuhan ekonomi dari bawah bertumpu pada 2 hal pokok yakni memperlihatkan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku ekonomi lokal untuk memanfaatkan sumberdaya milik lokal dalam rangka kesejahteraan bersama dan memperbanyak pelaku ekonomi untuk mengurangi faktor produksi yang tidak terpakai.

Dua hal di atas sanggup dicapai kalau ada intervensi Pemerintah pada pasar lokal, sebab pasar tidak bisa membentuk bahkan menstimulasi kesempatan dan pelaku dalam keadaan ketidakseimbangan modal, informasi, dan terusan lain yang dimiliki para pelaku. Kurang adanya intervensi yang pantas dari pemerintah dalam daya ekonomi bawah ini telah menjadikan permasalahan antara lain kegagalan pasar, terjadinya monopoli, misalokasi sumberdaya, dan adanya sumberdaya yang tidak terpakai.

Pemberian kesempatan yang seluas-luasnya tidak cukup hanya melalui treatment membuka terusan permodalan, akan tetapi juga terusan produksi, terusan distribusi dan terusan pasar. Akses permodalan dibuka dan dikembangkan melalui pemberian kredit yang terjangkau dan fleksible, terusan produksi dikembangkan melalui dorongan dan pemberian sektor industri lokal yang berbasis sumberdaya lokal, dan terusan pasar dikembangkan melalui regulasi dan kebijakan yang memastikan terbentuk dan berkembangnya kondisi yang optimum dari perekonomian di perdesaan.

Pertumbuhan ekonomi dari bawah menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor perjuangan dan industri lokal, yang memiliki basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal. Bentuk-bentuk perjuangan yang telah berkembang menyerupai kerajian, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, masakan olahan sehat, yaitu sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap Desa dan Kerjasama Desa.

Lumbung Ekonomi Desa juga harus menyebarkan sektor perjuangan dan produksi rakyat yang mendeskripsikan kepemilikan kolektif lebih konkrit. Bentuk-bentuk yang telah dinaungi peraturan perundangan semacam BKAD, BUMDes, Koperasi, maupun tubuh perjuangan milik masyarakat lain perlu diprioritaskan. Pilihan-pilihan perjuangan berbasis aktivitas yang telah dibuat dan dikembangkan masyarakat Desa contohnya listrik desa, desa berdikari energi, pasar desa, air bersih, perjuangan bersama melalui UEP, forum simpan pinjam juga merupakan prioritas aktivitas dalam rangka pengembangan Lumbung Ekonomi Desa.

Lingkar Budaya Desa

Lingkar Budaya Desa mengangkat kembali nilai-nilai kolektif desa dan budaya bangsa mengenai musyawarah mufakat dan bersama-sama serta nilai-nilai insan (desa) Indonesia yang tekun, bekerja keras, sederhana, serta punya daya tahan. Selain itu lingkar budaya Desa bertumpu pada bentuk dan contoh komunalisme, kearifan lokal, keswadayaan sosial, kelestarian lingkungan, serta ketahanan dan kedaulatan lokal, hal ini mencerminkan kolektivitas masyarakat di Desa.

Jaring Wira Desa

Jaring Wira Desa yaitu upaya menumbuhkan kapasitas insan Desa yang mencerminkan sosok insan Desa yang cerdas, berkarakter dan mandiri.Jaring wira Desa menempatkan insan sebagai bintang film utama sekaligus bisa menggerakkan dinamika sosial ekonomi serta kebudayaan di Desa dengan kesadaran, pengetahuan serta ketrampilan sehingga Desa juga melestarikan keteladanan sebagai soko guru kearifan lokal.

Diolah dari Modul Pelatihan PLD - Mencapai Desa Mandiri Dalam Kerangka UU Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel