Langkah Persiapan Pendirian Tubuh Perjuangan Milik Desa

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Ilustrasi: Contoh Usaha BUMDESA
Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang berdasarkan etika istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui acara atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah perjuangan desa, pembentukan BUMDes diharapkan bisa memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk menyerap tenaga kerja desa, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang perjuangan ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes bertujuan untuk melayani masyarakat desa dalam berbagi perjuangan produktif. Tujuan lainnya yakni untuk menyediakan media bermacam-macam perjuangan dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: 


Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa yang kelak akan menjadi Komisaris BUMDes. Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUMDes berdiri sanggup juga hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pengamatan penulis, secara umum ada tiga tahapan yang dilalui oleh proses pembentukan BUMDes yang ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:

Tahap I: Membangun janji antara masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kepala Desa mengusulkan kepada BPD semoga mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan dalam pertemuan musyawarah desa untuk merumuskan:

  1. Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes;
  2. Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;
  3. Bentuk tubuh aturan BUMDes;
  4. Sumber permodalan BUMDes;
  5. Unit-Unit perjuangan BUMDes;
  6. Struktur organisasi BUMDes;
  7. Pengawasan BUMDes;
  8. Pertanggungjawaban BUMDes; dan
  9. Membentuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa perihal Pembentukan BUMDes (jika diperlukan).

Secara umum, tujuan dari pertemuan Tahap I ini yakni untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diharapkan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut, termasuk di dalamnya mengenai bentuk korelasi kerja (instruksi, konsultatif dan pertanggunganjawab) antar personel atau pengelola BUMDes.

Tahap II: Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan musyawarah desa pada Tahap I oleh Panitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan akreditasi terhadap hal-hal berikut:

  1. Peraturan Desa perihal Pembentukan BUMDes yang mengacu pada perda dan ketentuan aturan lainnya yang berlaku;
  2. Pengesahan Peraturan Desa perihal Pembentukan BUMDes;
  3. Anggaran Dasar BUMDes;
  4. Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes;
  5. Tugas dan fungsi pengelola BUMDes;
  6. Aturan kerjasama dengan pihak lain; dan
  7. Rencana perjuangan dan pengembangan perjuangan BUMDes.

Pada Tahap II  ini, hal-hal yang dibahas sekaligus untuk memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka disusunlah AD/ART BUMDes yang menjadi tumpuan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kolaborasi antar unit perjuangan dan lintas desa berjalan efektif. Penyusunan deskripsi kiprah dan wewenang bagi setiap pengelola BUMDes diharapkan untuk memperjelas kiprah dari masing-masing orang. Maka tugas, tanggungjawab dan wewenang pemegang jabatan mustahil terduplikasi, yang berimplikasi pada setiap jabatan atau pekerjaan yang terdapat dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.

Tahap III: Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes dengan kegiatan yang lebih operasional, yaitu:

  1. Merumuskan dan memutuskan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes;
  2. Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes;
  3. Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes;
  4. Menyusun sistem manajemen dan pembukuan BUMDes; dan
  5. Penyusunan rencana kerja BUMDes.

Pada tahap ketiga ini termasuk di dalamnya penyusunan bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kolaborasi dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang terperinci dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Selain itu juga dibahas mengenai menyusun rencana perjuangan (bussiness plan), yaitu penyusunan rencana perjuangan penting untuk dibentuk dalam periode satu hingga dengan tiga tahun. Penyusunan rencana perjuangan juga disusun bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Berbekal rencana perjuangan inilah para pengelola BUMDes mempunyai anutan yang terperinci apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kinerja pengelola BUMDes menjadi lebih terukur.

Hal penting lainnya pada Tahap III yakni proses rekruitmen dan penentuan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk memutuskan orang-orang yang akan menjadi pengelola BUMDes dilakukan secara musyawarah dengan berdasar pada kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan semoga pemegang jabatan di BUMDes bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Persyaratan atau kriteria untuk pemegang jabatan BUMDes disusun oleh Dewan Komisaris, yang selanjutnya dibawa ke dalam lembaga musyawarah desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Setelah disetujui masyarakat melalui musyawarah desa, proses selanjutnya yakni melaksanakan seleksi terhadap pelamar pengelola BUMDes, memilih, serta memutuskan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang disepakati.

Pengelola BUMDes berhak atas insentif kalau bisa mencapai sasaran yang ditetapkan selama periode tertentu. Yang perlu diingat yakni besar kecilnya jumlah insentif yang diberikan kepada pengelola BUMDes, juga didasarkan pada tingkat laba yang mungkin sanggup dicapai. Pemberian insentif atau imbalan kepada pengelola BUMDes harus disampaikan semenjak awal semoga para pengelola mempunyai tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab tunjangan imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.[] 

Sumber: desalestari.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel