Kemendes: Dana Desa Jangan Jadi Berhala Baru

GampongRT - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ahmad Erani Yustika, menyampaikan dana desa yang tertuang dalam UU 6/2014 perihal Desa jangan dijadikan sebagai 'berhala' baru.

"Selama ini, bila berbicara mengenai UU Desa maka yang terlintas di benak para perangkat desa ialah dana desa. Padahal seharusnya dana desa jangan jadi 'berhala' baru," ujar Ahmad Erani dalam seminar pembangunan desa di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Jakarta, Jumat (11/12).

Kemendes PDTT mengkhawatirkan dana desa akan menciptakan masyarakat desa menjadi ketergantungan. Oleh alasannya itu, pihaknya mendorong biar dana desa tidak menjadi ketergantungan baru.

Dia mengatakan, bila berbicara mengenai UU Desa, seharusnya ada dua berkah yang dapat diambil. Kedua berkah tersebut yakni hak asal-usul desa dan hak kewenangannya. Hak asal-usul yang dimaksud ialah desa telah mempunyai kewenangan sebelum Indonesia hadir. (Baca: Regulasi Desa Baru)

Misalnya mengelola kehidupan bersama, penyelesaian konflik menurut norma sosial dan budaya lokal. "Sementara berkah kedua ialah kewenangan untuk membangun desa. Dulu sebelum adanya UU ini, kepala desa sulit mengambil keputusan, dengan hadirnya UU tersebut desa mendapat berkah untuk mengambil keputusan. Makara desa itu diberi kewenangan," ujarnya.

Sumber: Antara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel