Fungsi Dan Kiprah Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110
Secara yuridis, kiprah Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki kiprah sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang serasi dengan Pemerintah Desa dan forum Desa lainnya; dan melaksanakan kiprah lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.