Kewenangan Dan Kewajiban Anggota Bpd

Dalam Permendagri No.110/2016 ihwal BPD, maksud pengaturan BPD untuk memperlihatkan kepastian aturan terhadap BPD sebagai forum di Desa yang melakukan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuanya untuk mempertegas kiprah BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD semoga bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Sebagai tubuh tertinggi di Desa, Badan Permusyawaratan Desa selain mempunyai fungsi dan kiprah BPD juga mempunyai kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut kewenangan dan kewajiban BPD: 

Kewajiban Anggota BPD:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan budpekerti istiadat masyarakat Desa;
  5. Menjaga norma dan etika dalam korelasi kerja dengan forum Pemerintah Desa dan forum desa lainnya; dan
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut tata kelola pemerintahan yang baik.
Kewenangan BPD:

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapat aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara verbal dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan penilaian kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan ihwal penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan memberikan anjuran rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. Mengelola biaya operasional BPD;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan penilaian penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.



Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan peraturan kawasan kabupaten/kota. 

Dalam peraturan kawasan kabupaten/kota, paling sedikit harus memuat: 

Alokasi jumlah anggota BPD di Desa, bidang dalam kelembagaan BPD, staf manajemen BPD, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD, korelasi BPD dengan forum lain di Desa, dan peningkatan kapasitas BPD.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel