Kpk Kritik Dana Desa, Ini Balasan Menteri Desa
Ayo Bangun Desa - Sebagaimana diberitakan, dalam pertemuan KPK dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, KPK memperlihatkan banyak masukan ke Presiden. Salah satunya terkait aduan yang mereka terima, termasuk soal dana desa.
![]() |
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo |
"Atas kritikan KPK terkait dana desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa pemerintah hanya memperlihatkan instruksi bagi masyarakat desa".
Sebelumnya, Deputi Bidang Pecegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan menurut kajian KPK, terjadi ketidaksinkronan aturan penggunaan dana desa. Dalam Undang-undang (UU) No. 6/2014 perihal Desa penggunaan dana tersebut diserahkan kepada masyarakat melalui prosedur musyawarah desa.
Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 menyebutkan bahwa 30% penggunaan dana desa digunakan untuk acara operasional desa dan 70% diserahkan kepada masyarakat. Namun, setahun berikutnya dalam PP No. 66/2016 perihal Rincian APBN, sebagian dana desa dialokasikan untuk membangun infrastruktur desa.
Hal ini, paparnya, menjadikan banyak sekali interpretasi. Dia mencontohkan menyerupai terjadi di Provinsi Gorontalo, ada 74 desa yang melaksanakan pembangunan kantor desa memakai dana desa sehabis disepakati melalui musyawarah desa.
Namun, pembangunan itu terhenti alasannya yaitu ada intepretasi lain bahwa pembangunan kantor desa tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyampaikan sebetulnya tidak ada ketidaksinkronan aturan. Pemerintah, lanjutnya, hanya memperlihatkan petunjuk penggunaan dana desa yang sanggup memperlihatkan daya dorong pertumbuhan sebagaimana diatur dalam dua PP sebelumnya.
"Keputusan penggunaan dana desa tetap diserahkan kepada masyarakat desa melalui prosedur musyawarah desa," paparnya, Jumat, (7/5/2017).
Dia melanjutkan, bagi desa yang telah menetapkan penggunaan dana desa namun tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah melalui PP, maka pemerintah desa sanggup mengusulkan perubahan APBDes dengan tetap memakai prosedur musyawarah desa.
"Kami sudah usulkan hal itu kepada pemerintah kabupaten untuk dibuatkan payung hukumnya di tempat tetang prosedur perubahan itu," tambahnya.
Sejauh ini, KPK telah mendapatkan sekitar 300 aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Sementara Kemendes PDTT telah mendapatkan 671 aduan penyalahgunaan.
Sebanyak 182 aduan di antaranya telah diteliti dan memenuhi unsur penyalahgunaan sementara sisanya belum diteliti.(*)
Sebelumnya, Deputi Bidang Pecegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan menurut kajian KPK, terjadi ketidaksinkronan aturan penggunaan dana desa. Dalam Undang-undang (UU) No. 6/2014 perihal Desa penggunaan dana tersebut diserahkan kepada masyarakat melalui prosedur musyawarah desa.
Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 menyebutkan bahwa 30% penggunaan dana desa digunakan untuk acara operasional desa dan 70% diserahkan kepada masyarakat. Namun, setahun berikutnya dalam PP No. 66/2016 perihal Rincian APBN, sebagian dana desa dialokasikan untuk membangun infrastruktur desa.
Hal ini, paparnya, menjadikan banyak sekali interpretasi. Dia mencontohkan menyerupai terjadi di Provinsi Gorontalo, ada 74 desa yang melaksanakan pembangunan kantor desa memakai dana desa sehabis disepakati melalui musyawarah desa.
Namun, pembangunan itu terhenti alasannya yaitu ada intepretasi lain bahwa pembangunan kantor desa tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyampaikan sebetulnya tidak ada ketidaksinkronan aturan. Pemerintah, lanjutnya, hanya memperlihatkan petunjuk penggunaan dana desa yang sanggup memperlihatkan daya dorong pertumbuhan sebagaimana diatur dalam dua PP sebelumnya.
"Keputusan penggunaan dana desa tetap diserahkan kepada masyarakat desa melalui prosedur musyawarah desa," paparnya, Jumat, (7/5/2017).
Dia melanjutkan, bagi desa yang telah menetapkan penggunaan dana desa namun tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah melalui PP, maka pemerintah desa sanggup mengusulkan perubahan APBDes dengan tetap memakai prosedur musyawarah desa.
Related:
Sejauh ini, KPK telah mendapatkan sekitar 300 aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Sementara Kemendes PDTT telah mendapatkan 671 aduan penyalahgunaan.
Sebanyak 182 aduan di antaranya telah diteliti dan memenuhi unsur penyalahgunaan sementara sisanya belum diteliti.(*)
Diolah dari sumber Solopos.com