Beri Dampak Jera, Mendes Pdtt Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada penegak aturan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.

"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada imbas jera. Kita juga harus munculkan imbas pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melaksanakan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Menteri Eko ketika Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (18/5).

Dirinya mengungkapkan, selama tahun 2016 kemudian terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.

"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya alasannya yaitu jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh alasannya yaitu itu, kami mohon supaya ditindaklanjuti. Bukan dilema nilai yang dikorupsi, namun memberi imbas jera supaya tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya," tegasnya.

Untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa. Dirinya berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Menteri Eko juga meminta inspektorat tempat di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.

"Yang paling penting yaitu pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk melaksanakan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga mendorong supaya masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di wilayahnya masing-masing.

"Yang paling penting kalau terkait dana desa bersama-sama yaitu masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk membantu mengawasi alasannya yaitu masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakatlah yang tahu dana desa dipakai untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor," katanya.

Related:


    Marwata menambahkan, dirinya mendukung apabila pejabat desa sanggup pribadi diberhentikan jikalau terbukti menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan jikalau kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Dirinya menyontohkan, jikalau ada pejabat desa melaksanakan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, kemudian diselesaikan di pengadilan, maka bukan mustahil anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta.

    "Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri sanggup berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa," katanya.(*)


    Kemendesa PDT

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel