2019 Diperlukan Seluruh Desa Sudah Memakai Aplikasi Siskeudes
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa semoga proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 perihal Desa.
Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan akseptor dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Survei yang dilakukan BPKP pada simpulan Tahun 2014 memperlihatkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana alasannya yakni hambatan suppay listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju dikarenakan telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), alasannya yakni tingkat pendidikannya yang bervariasi.
Baca: Terapkan SisKeuDes, Kades Diminta Rekrutmen Sarjana Desa.
Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum mempunyai mekanisme yang dibutuhkan untuk menjamin tertib manajemen dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan pegawanegeri kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.
BPKP melaksanakan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah kawasan untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.
Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan membuatkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga dikala ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diperlukan Tahun 2019 seluruh desa sudah memakai aplikasi tersebut.
Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi Aplikasi SISKEUDES secara bertahap.
Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes.
![]() |
Foto Ilustrasi: infest.or.id |
Survei yang dilakukan BPKP pada simpulan Tahun 2014 memperlihatkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana alasannya yakni hambatan suppay listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju dikarenakan telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), alasannya yakni tingkat pendidikannya yang bervariasi.
Baca: Terapkan SisKeuDes, Kades Diminta Rekrutmen Sarjana Desa.
Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum mempunyai mekanisme yang dibutuhkan untuk menjamin tertib manajemen dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan pegawanegeri kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.
BPKP melaksanakan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah kawasan untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.
Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan membuatkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga dikala ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diperlukan Tahun 2019 seluruh desa sudah memakai aplikasi tersebut.
Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi Aplikasi SISKEUDES secara bertahap.
Related:
Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi kawasan yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah menawarkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pers release, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.(*)