Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Peraturan wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan penilaian penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan teladan bagi Pemda Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan teladan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang didanai Dana Desa.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.  

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dipakai untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. 

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperlukan sanggup memperlihatkan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. 

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 sebagai berikut:

(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan menurut kewenangan Desa.  

(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa menurut hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa

Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana desa diperlukan sanggup memperlihatkan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Informasi detil wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, silahkan donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel