Tugas Dan Wewenang Bpd Dalam Pelaksanaan Pilkades

Apa kiprah dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat desa. 

Apa kiprah dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa  Tugas dan Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Badan Permusyawaratan Desa yaitu forum perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan menurut keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. 

Fungsi BPD salah satunya yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa dan lain sebagainya. 

Sebagai forum terhormat dan strategis di desa, BPD mempunyai fungsi, kewenangan dan kewajiban selaku anggota BPD yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara baik, akuntabel dan transparan.

Dalam bab kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 perihal BPD, jelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewenangan dalam membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Secara umum tugas, wewenang dan kewajiban BPD dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, sanggup diuraikan sebagai berikut:

Tugas BPD dalam Pelaksanaan Pilkades
  1. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Desa perihal akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan meminta kepada Kepala Desa untuk segera menciptakan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau yang sering disingkat dengan LPPDes.
  2. 10 hari sehabis pemberitahuan tamat masa jabatan Kades, BPD mengadakan rapat persiapan dengan melibatkan pemerintah desa, forum kemasyarakat desa dan tokoh masyarakat desa untuk membentuk panitia pemilihan, perumusan kiprah dan kewenangan BPD dalam pemilihan pilkades.
  3. Panitia pemilihan yang dibuat oleh BPD terdiri dari unsur perangkat desa, unsur forum kemasyarakat desa, dan tokoh masyarakat diluar Badan Permusyawaratan Desa. 
  4. Ketua BPD memimpin musyawarah desa untuk penyusunan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan memutuskan melalui Keputusan BPD. 
  5. Hasil penetapan BPD disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  6. Sebelum melaksanakan tugas, panitia pemilihan kepala desa dilantik dan diambil sumpah oleh BPD paling lambat 3 (tiga) hari sehabis ditetapkan dalam rapat BPD.
Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Dalam melaksanakan tugas-tugas, setiap anggota BPD mempunyai kewenangan, sebagai berikut:
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta klarifikasi terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memperlihatkan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Mengawasi penggunaan anggaran biaya pemilihan Kepala Desa;
  3. Dalam hal ditemukan adanya kelambanan atau penyimpangan pelaksanaan kiprah Panitia Pemilihan, BPD sanggup memperlihatkan masukan atau peringatan yang disampaikan dalam rapat kerja antara BPD dan Panitia Pemilihan.
Dalam melaksanakan kiprah dan menjalankan wewenang setiap anggota BPD mempunyai kewajiban.

Kewajiban BPD dalam pelaksanaan Pilkades
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta klarifikasi terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memperlihatkan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  3. Bersikap dan bertindak sopan, obyektif, dan tidak memihak;
  4. Mendahulukan kepentingan kiprah daripada kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.
Demikian klarifikasi perihal Tugas dan Wewenang BPD dalam pelaksanaan Pilkades. Semoga artikel ini bermanfaat kiranya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel