Kelola Dana Desa, Menteri Marwan Sebar 12 Ribu Tenaga Pendamping
GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan sebanyak 12.000 tenaga pendamping desa.
Peluncuran ini merupakan tahap awal dengan memakai tenaga pendamping, bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. (Baca: Dalam Waktu Dekat Kemendes akan Rekrut 30.000 Pendamping Desa)
"Banyak bertanya? Kapan sih pendamping desa di-launching? Ini balasannya terjawab juga dalam pelimpahan kegiatan dari Kemendagri ke Kemendes PDTT dalam rangka pengakhiran Eks fasilitator PNPM," kata Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar dalam pidatonya di Balai Makarti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata No 17 Jakarta Selatan, ibarat dilansir dari metrotvnews.com, Kamis (2/7/2015).
Politikus PKB ini, menjelaskan fungsi utama tenaga pendamping ini yakni memperlihatkan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, mendampingi pengelolaan dana desa yang nominalnya sampai Rp1 miliar per desa.
Terkait peluncuran ini, Marwan menegaskan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 perihal Pendampingan Desa dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. (Donwload Kumpulan Regulasi Desa)
"Salah satu upaya terus menerus mengimplementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal desa. Karena ini sebuah kewajiban dan amanat," ungkap dia.
Semua tenaga pendamping desa ini, kata Marwan, mendapat training khusus dari Kemendes PDTT. Pelatihan ini untuk memperkuat pengetahuan dan kemampuan masing-masing, sehingga sanggup menerjemahkan Nawacita ketiga dan Undang-undang Desa ke dalam kehidupan riil masyarakat desa.
"Poinnya yakni pendampingan yang memandirikan. Bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan," tukas dia.
Sebagai citra spesifik kerja yang dilakukan para pendamping tersebut, di antaranya yakni memfasilitasi pembinaan terkait pengelolaan dana desa, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan Pembuatan APBDes, semoga lebih maksimal.
"Sehingga pengelolaan dana desa sanggup direncanakan, dilaksanakan, dan dikembangkan secara berdikari dan menyejahterakan," ujar dia.
Marwan menambahkan, jumlah pendamping tahap awal ini memang masih kurang dan pihaknya berencana akan menambah lebih banyak, sekira 40 ribuan, pada 2016.[]