Dalam Waktu Bersahabat Kemendes Akan Rekrut 30.000 Pendamping Desa
GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) akan merekrut sebanyak 30.000 pendamping desa dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan perekrutan termasuk pengaktifan kembali sebanyak 15.000 fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KDPDTT, Anwar Sanusi, di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
KDPDTT akan melaksanakan seleksi pendamping desa bagi masyarakat yang berminat. Masing-masing pendamping akan mendampingi sebanyak tiga desa. (Baca: Saatnya Desa Berdaya)
“Memang belum efektif, sebab idealnya satu pendamping mendampingi satu desa. Kendala utamanya yaitu anggaran,” tambah Anwar Sanusi.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan perekrutan termasuk pengaktifan kembali sebanyak 15.000 fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KDPDTT, Anwar Sanusi, di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
KDPDTT akan melaksanakan seleksi pendamping desa bagi masyarakat yang berminat. Masing-masing pendamping akan mendampingi sebanyak tiga desa. (Baca: Saatnya Desa Berdaya)
“Memang belum efektif, sebab idealnya satu pendamping mendampingi satu desa. Kendala utamanya yaitu anggaran,” tambah Anwar Sanusi.
Jumlah desa di Tanah Air mencapai 74.093, namun anggaran yang ada untuk honor pendamping desa hanya Rp3 triliun. Idealnya anggaran yang disediakan sebanyak Rp12 triliun.
Meskipun demikian, Anwar Sanusi berharap hal tersebut tidak mengganggu kinerja dari para pendamping desa itu. “Dalam waktu tiga tahun, kami menargetkan satu pendamping sanggup mendamping satu desa".
Para pendamping desa tersebut akan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) desa tersebut. “Pendamping akan membantu perangkat desa dalam mengelola keuangan. Bantuan yang diberikan sifatnya derma teknis,” terperinci dia.
Sebelum bekerja, KDPDTT juga akan memperlihatkan training kepada para pendamping desa tersebut. Selain itu, KDPDTT juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pendamping pengelola keuangan di desa.
“Perangkat desa akan dibantu pendamping desa dalam mengelola keuangan, tujuannya semoga pengelolaan keuangan tersebut sanggup berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas dia.(antara/data2/waspada/GRT)
Meskipun demikian, Anwar Sanusi berharap hal tersebut tidak mengganggu kinerja dari para pendamping desa itu. “Dalam waktu tiga tahun, kami menargetkan satu pendamping sanggup mendamping satu desa".
Para pendamping desa tersebut akan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) desa tersebut. “Pendamping akan membantu perangkat desa dalam mengelola keuangan. Bantuan yang diberikan sifatnya derma teknis,” terperinci dia.
Sebelum bekerja, KDPDTT juga akan memperlihatkan training kepada para pendamping desa tersebut. Selain itu, KDPDTT juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pendamping pengelola keuangan di desa.
“Perangkat desa akan dibantu pendamping desa dalam mengelola keuangan, tujuannya semoga pengelolaan keuangan tersebut sanggup berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas dia.(antara/data2/waspada/GRT)