Kemendes, Pdtt Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa
Kehadiran pendamping desa dibutuhkan sanggup menunjukkan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk pengelolaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera. (Baca: Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa)
Posisi penting desa dalam peta jalan pembangunan Indonesia juga sejalan dengan Nawacita ketiga yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Hal ini sebagai upaya berpengaruh pemerintah dalam mendukung penguatan desa, yang selama beberapa dekade sebelumnya hanya menjadi obyek pembanguan.
Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 wacana Pendampingan Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor no 5 tahun 2015 wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Kedua peraturan menteri tersebut menjadi panduan penting bagi para pendamping desa dalam berkerja mendampingi masyarakat desa, semoga tetap berada pada koridor pembangunan yang memandirikan.
“Saat ini 12.000 tenafa pendamping desa di sejumlah lokasi di Indonesia telah aktif kembali. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, sekaligus menyongsong pendampingan implementasi UU Desa. Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, pada tahap awal akan dilaksanakan awal Juli 2015. “Diharapkan, simpulan Juli 2015, seluruh wilayah di tanah air telah diisi oleh Pendamping Desa”.
Kementerian Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang direkrut. Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill, sehingga bisa dalam menerjemahkan harapan UU Desa kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Harapan semoga terwujudnya pendampingan yang memandirikan, bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan. Melalui pengembangan denah pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa dibutuhkan sanggup menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan ditugaskan para pendamping desa dibutuhkan fasilitasi dan pelatihan terhadap pengelolaan Dana Desa, penyusunan RKP Desa, APBDes berjalan secara maksimal. Sehingga pengelolaan dana desa sanggup direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan mensejahterakan.
Kegiatan “Launching 12.000 Pendamping Desa” ini dibutuhkan sanggup memperkokoh kesepakatan pemberdayaan para pendamping dalam memberdayakan masyarakat desa semoga masyarakat semakin berpengaruh dan bisa mewujudkan kemandirian Desa secara efektif dan terukur. (Sumber: kemendes)