Meteri Desa, Pdtt: Rugi Jikalau Lambatnya Penyaluran Dana Desa
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kembali menginstruksikan kepada para Kepala Daerah yang sudah mendapatkan Dana Desa untuk segera menyalurkan ke desa-desa. Pasalnya, dana yang ditransfer melalui Kementerian Keuangan ke Kas Daerah itu sangat penting untuk segera disalurkan, semoga proses pembangunan desa sanggup secepatnya dimulai.
“Saya tidak pernah bosan mengingatkan para Bupati dan Walikota yang sudah mendapatkan transfer dana desa segeralah salurkan dana desa, ingatlah betapa pentingnya dana desa ini bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, jadi selama desa sudah melengkapi persyaratan secepatnya cairkan semoga desa sanggup segera bekerja membangun desa, mensejahterakan masyarakat desa” ujar Marwan, di Jakarta, menyerupai dilansir Kemendes, PDTT, Jumat (3/7).
Dijelaskannya, semenjak mengeluarkan isyarat penyaluran dana desa beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku setiap hari sanggup banyak laporan dari desa-desa yang belum mendapatkan penyaluran dana desa dari Pemerintah Daerahnya, padahal Pemda tersebut diketahui sudah mendapatkan transfer dana dari Pemerintah Pusat. (Baca: Akses Layanan dan Pengetahuan Keuangan Desa Harus Ditingkatkan)
“Saya tiap hari memantau proses penyaluran dana desa ini, saya terus mendorong pihak desa juga proaktif jangan bosan-bosan mendatangi buapti/walikota untuk menanyakan soal besaran dana desa untuk desanya, bagaimana prosedur pencairannya, bila ada kendala segera laporkan ke Tim Pengendali yang telah kita bentuk, tim tersebut bertanggung jawab dalam melakukan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku, bila ada laporan eksklusif ditindaklanjuti” terang Menteri Marwan.
Sampai dengan tanggal 30 Juni kemarin diketahui 420 Kabupaten/Kota atau 96,77% dari seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia yang sudah mendapatkan transfer dana desa tahap I dari Pemerintah Pusat. Sisanya 14 Kabupaten/Kota belum mendapatkan sebab memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota perihal Dana Desa.
Sebagai catatan, Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan transfer dana desa tahap I yaitu Kab. Kepahiang (Bengkulu), Kab. Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Kab. Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kab. Merauke, Kab. Paniai, Kab. Sarmi, Kab. Tolikara, Kab. Waropen, Kab. Supiori, Kab. Mamberamo Raya, Kab. Mamberamo Puncak, Kab. Puncak (Papua), Kab. Teluk Bintuni (Papua Barat). Mereka diketahui belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota perihal Dana Desa sebagai syarat transfer dana desa dari Pusat.
“Kalau mau jujur, dengan lambatnya desa mendapatkan dana desa ini yaitu kerugian bagi desa sebab kegiatan desa banyak yang tidak jalan sebab tidak ada dana untuk membiayai, padahal dana desa ini memang sangat vital bagi desa, sebab dengan adanya dana desa kini ini desa sanggup menggerakkan perekonomian desa, membuatkan perjuangan produktif desa yang menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa,meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa,” beber Marwan.
Ia menekankan bahwa dana desa harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Untuk pembangunan desa, dana desa dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat desa, dana desa dialokasikan diantaranya untuk peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa maupun oleh kelompok perjuangan masyarakat desa lainnya, pembentukan dan peningkatankapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat desa," tutupnya.[]
“Saya tidak pernah bosan mengingatkan para Bupati dan Walikota yang sudah mendapatkan transfer dana desa segeralah salurkan dana desa, ingatlah betapa pentingnya dana desa ini bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, jadi selama desa sudah melengkapi persyaratan secepatnya cairkan semoga desa sanggup segera bekerja membangun desa, mensejahterakan masyarakat desa” ujar Marwan, di Jakarta, menyerupai dilansir Kemendes, PDTT, Jumat (3/7).
Dijelaskannya, semenjak mengeluarkan isyarat penyaluran dana desa beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku setiap hari sanggup banyak laporan dari desa-desa yang belum mendapatkan penyaluran dana desa dari Pemerintah Daerahnya, padahal Pemda tersebut diketahui sudah mendapatkan transfer dana dari Pemerintah Pusat. (Baca: Akses Layanan dan Pengetahuan Keuangan Desa Harus Ditingkatkan)
Ilustrasi |
“Saya tiap hari memantau proses penyaluran dana desa ini, saya terus mendorong pihak desa juga proaktif jangan bosan-bosan mendatangi buapti/walikota untuk menanyakan soal besaran dana desa untuk desanya, bagaimana prosedur pencairannya, bila ada kendala segera laporkan ke Tim Pengendali yang telah kita bentuk, tim tersebut bertanggung jawab dalam melakukan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku, bila ada laporan eksklusif ditindaklanjuti” terang Menteri Marwan.
Sampai dengan tanggal 30 Juni kemarin diketahui 420 Kabupaten/Kota atau 96,77% dari seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia yang sudah mendapatkan transfer dana desa tahap I dari Pemerintah Pusat. Sisanya 14 Kabupaten/Kota belum mendapatkan sebab memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota perihal Dana Desa.
Sebagai catatan, Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan transfer dana desa tahap I yaitu Kab. Kepahiang (Bengkulu), Kab. Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Kab. Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kab. Merauke, Kab. Paniai, Kab. Sarmi, Kab. Tolikara, Kab. Waropen, Kab. Supiori, Kab. Mamberamo Raya, Kab. Mamberamo Puncak, Kab. Puncak (Papua), Kab. Teluk Bintuni (Papua Barat). Mereka diketahui belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota perihal Dana Desa sebagai syarat transfer dana desa dari Pusat.
“Kalau mau jujur, dengan lambatnya desa mendapatkan dana desa ini yaitu kerugian bagi desa sebab kegiatan desa banyak yang tidak jalan sebab tidak ada dana untuk membiayai, padahal dana desa ini memang sangat vital bagi desa, sebab dengan adanya dana desa kini ini desa sanggup menggerakkan perekonomian desa, membuatkan perjuangan produktif desa yang menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa,meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa,” beber Marwan.
Ia menekankan bahwa dana desa harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Untuk pembangunan desa, dana desa dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat desa, dana desa dialokasikan diantaranya untuk peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa maupun oleh kelompok perjuangan masyarakat desa lainnya, pembentukan dan peningkatankapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat desa," tutupnya.[]