Bpm Aceh Rekrut 2.582 Tenaga Pendamping Desa

GampongRT - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) selaku Satuan Kerja Program Pemberdayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Tahun ini akan merekrut 2.582 tenaga pendamping profesional desa.

Kepada putra putri Aceh yang berminat menjadi tenaga pendampingan alokasi dana desa (ADD) di 23 kabupaten/kota di Aceh, dipersilahkan mengirim lamaran ke BPM Aceh melalui PO BOX 777 P3MD Aceh mulai tanggal 4 hingga 10 Agustus 2015.

Kepala BPM Aceh, Drs. Zulkifli HS, MM menjelaskan bahwa semua penerima akan mengikuti seleksi aktif yang meliputi:

1. Tes Tulis
2. Tes Focus Group Discussion (FGD)
3. Tes Wawancara

Informasi lengkap perihal syarat registrasi calon pendamping desa sanggup diakses di website www.bpm.acehprov.go.id, selaku satker P3MD Aceh. (Donwload: Regulasi perihal Desa)

Tenaga pendamping profesional yang diperlukan masing-masing, meliputi:

1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebanyak 5 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, sebanyak 5 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, sebanyak 4 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa, sebanyak 4 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna, sebanyak 12 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

6. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, sebanyak 12 orang. (Penempatan di masing-masing Kabupaten/Kota)

7. Pendamping Desa di Kecamatan, sebanyak 309 orang. (Penempatan di masing-masing kecamatan)

8. Tenaga Pendamping Lokal Gampong/Desa, sebanyak 2.231 orang. (Penempatan di gampong, per pendamping akan membawahi maksimal 3 desa)

Jadwal Tes dan Pengumuman Kelulusan:

- Direncanakan pengumuman kelulusan akan di umumkan pada ahad ketiga atau keempat bulan Agustus 2015.
- Peserta yang lulus akan mulai kerja per 1 September 2015

Gaji/Tunjangan:

- Gaji dan pemberian berasal dari anggaran APBN. Besaran honor akan ditentukan kemudian oleh Pemerintah Pusat.

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs www.bpm.acehprov.go.id.

Sumber: BPM Aceh/serambi cetak/dbs

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel