Dana Gampong Tahun Ini Terancam Hangus, Kalau Hingga Desember Tak Cair

GampongRT - Hingga bulan Agustus 2015 terdapat seratusan lebih gampong/desa di Kabupaten Aceh Selatan yang belum mendapatkan pencairan dana tahap pertama. Menurut informasi, tersendatnya pencairan dana tersebut dikarenakan banyak gampong yang belum melengkapi syarat manajemen ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD).

Keterlambatan pencairan ini tentu saja berdampak pada belum bisa dimanfaatkannya dana tersebut untuk pembangunan gampong dan membayar gaji perangkat gampong. “Dana gampong tahun ini terancam hangus bila tak dicairkan dalam sisa waktu empat bulan ini,” kata tokoh masyarakat Aceh Selatan, Azmir SH, kemarin.

Selain berimbas kepada tersendatnya pembayaran tulah (honor) perangkat gampong, aktivitas pembangunan yang telah susah payah disusun, juga terancam molor. “Jika persoalannya menyangkut kemampuan perangkat gampong, maka ini harus segera dicari solusinya. Karena ini juga terkait tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk memastikan bahwa setiap gampong bisa menyiapkan manajemen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Karena itu, beliau meminta Bupati Aceh Selatan segera memanggil Sekda, Asisten I, Kepala DPKKD dan Kepala BPM untuk mencari rumusan dan solusi yang sempurna mengatasi duduk masalah ini. “Langkah ini perlu segera dilakukan biar seluruh gampong bisa menikmati dana tersebut di tahun ini,” pungkasnya.

Ilustrasi: Uang Terbakar
Informasi yang diterima Serambi, dari 260 gampong di Kabupaten Aceh Selatan, hanya sebagian saja yang telah melengkapi seluruh administrasi, untuk menerima surat perintah pencairan dana (SP2D). Kondisi itu menciptakan sejumlah perangkat gampong di Kabupaten Aceh Selatan mulai resah. Mereka khawatir gaji mereka tidak terbayarkan, dan berdampak pada molornya sejumlah aktivitas yang sudah disusun dengan susah payah.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra SE yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa sekitar seratus lebih gampong yang dokumen pencairannya belum masuk ke pihaknya. “Berkas tawaran pencairan dana tersebut belum masuk ke DPKKD, mungkin masih dalam proses verifikasi di BPM,” ungkapnya.

Jika berkas tersebut sudah masuk dan dinyatakan lengkap, maka dana dimaksud bisa eksklusif dicairkan di rekening masing-masing gampong. “Dokumen terkait dana gampong yang masuk ke DPKKD tidak ada yang menggendap, sejauh tawaran pencairannya lengkap, dana tersebut bisa eksklusif dicairkan,” jelasnya.

Ia menyarankan aparatur gampong rajin berkonsultasi dengan pihak BPM dan mempercepat proses penyiapan dokumen yang dibutuhkan. “Jika realisasi dana tahap pertama ini cepat selesai, kita bisa melanjutkan pencairan tahan berikutnya,” jelasnya. Namun, bila dana itu tidak dipakai tahun ini, masih bisa dimanfaatkan untuk tahun berikutnya.(Sumber: Serambi Indonesia)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel