Kelola Dana Desa, Jangan Dikorupsi

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan, desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa, segera mengelola dan memanfaatkan. "Jangan takut dipakai untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya.

"Pemerintah sentra akan mempermudah persyaratan mendapat dana desa. Tapi ingat, jangan dikorupsi. Itu terang persoalannya berbeda di mata hukum," ujar Menteri Marwan dikala menunjukkan aba-aba di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (30/8).

Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia semenjak beberapa bulan lalu. Dan yang sudah disalurkan ke desa gres 30-36 persen. "Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut," ujarnya.


"Jika ada jalan desa yang memang prioritas sebagai pendukung sarana desa, segera kerjakan. Bila desa yang sangat memerlukan irigasi desa, secepatnya dibuatkan. Setelah itu, barulah menciptakan program-program pendukung lainnya," ujar Menteri Desa. (Baca: 
Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)

Dihadapan kepala desa, Marwan Jafar mengemukakan, Presiden sudah memberikan ke Kapolri dan Jaksa Agung semoga jangan hingga perkara manajemen dipidanakan. Dan dikala ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaannya.

Menurut Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, bila dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak sosial politik di masyarakat. Yakni akan menurunkan iman masyarakat di 74. 093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa. "Padahal dengan aktivitas desa, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa," ujarnya.

Diakui Menteri Marwan, peresapan dana desa ke desa-desa masih sangat lamban dan rendah. Padahal bila penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar kemudian lintas ekonomi desa untuk berkembang. "Dan masyarakat niscaya sudah menunggu realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi diperhambat," ujarnya.

Related:


    Masalahnya bukan di desa atau pemerintah sentra dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi lambannya ada di pemerintah kabupaten.

    Makanya, kata Marwan Jafar, akan segera dibuatkan ketentuan yang mempermudah penyaluran desa. "Isi surat ketentuan itu, untuk mempermudah penyusunan APBDes, RPJMDes, mempermudah penyusunan Rencana Desa. Tujuannya tidak mempersulit pengelolaan dana desa. Ketentuan tersebut akan segera diedarkan ke desa-desa," ujar Menteri Desa. (Sumber: Kemendesa)

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel