Korupsi Dana Pnpm, Aninda Dieksekusi Lima Tahun
Ayo Bangun Desa - Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal semenjak 2014- 2015, Aninda Wuryaningrum (33) dieksekusi selama lima tahun dan denda Rp 200 juta setara satu bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3).
Baca: Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana
Baca: KPK Sebut Ada Rp12,8 Triliun Dana PNPM yang Belum Clear
Selain itu, Aninda yang kondisinya hamil itu juga dikenakan membayar sanksi pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 580,4 juta. Ketentuanya, jikalau tak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga terdakwa Aninda ini harus dihukum,” terang ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Sulistyono ketika membacakan amar putusannya.
Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun, hal meringankannya yakni terdakwa dalam keadaan hamil dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Dalam masalah ini, hakim menyatakan, Aninda terbukti bersalah melaksanakan perbuatan sebagaimana pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Vonis hakim lebih rendah dua tahun dan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejari Slawi Rohmadi.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta. Aninda juga dikenakan sanksi membayar ganti rugi keuangan negara Rp 580 juta. Atas putusan hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Putro Satuhu menyatakan, pikir-pikir.
Begitu juga dengan jaksa pikir-pikir. Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa Aninda dalam masalah ini melaksanakan korupsi dalam pengajuan kredit fiktif dana PNPM MP UPK Jatinegara.
Related:
Terdakwa awalnya memimpin 30 kelompok akseptor pertolongan pinjaman dana bergulir PNPM MP diwilayahnya. Dari jumlah pinjaman Rp 1 miliar lebih, terdakwa mengakui telah memakai dana bergulir Rp 529 juta untuk kepentingan pribadi, yakni membuka perjuangan perlengkapan alat tulis.
Dana pinjaman yang macet ini sebagian besar berada di kelompok yang dipimpin terdakwa. Dugaan penyimpangan ini terungkap dari temuan laporan keuangan yang tidak wajar, khususnya aktivitas simpan pinjam perempuan SPP.(Suaramerdeka.com)