Menteri Desa Akan Buat Edaran Permudah Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Penyaluran dana desa di beberapa kabupaten/kota memang berjalan sangat lambat. Salah satu sebab, "karena keterlambatannya perbup dalam menciptakan hukum terkait dana desa".

Dilansir dari situs kemendesa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke desa-desa.

Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan melihat lambatnya proses pencairan dana desa dari Kabupaten ke desa. "Minggu ini kita akan buat surat edaran supaya tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan ketika menghadiri program obrolan dengan para kepala dan pemerintah kawasan di Griya Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8).

Dihadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Menteri Marwan juga meminta kepada sekda provinsi untuk mengeluarkan isyarat supaya penyaluran dana desa supaya segera tersalurkan. (Baca: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)

"Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin memakai dana desa itu, jikalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memperlihatkan isyarat supaya segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.

Menteri Marwan mengajak semua pihak untuk bantu-membantu membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa," tandasnya.

Menteri Marwan mengingatkan supaya para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik.

Related:


    "Kalau dana desa sudah dapat digunakan. Lalu lintas barang dan jasa dapat kita mulai, aktifitas ekonomi dapat kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta janji para kepala kawasan untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka beliau juga melanggar undang-undang. Oleh lantaran itu, harus segera disalurkan," tandasnya

    Menurut Menteri Marwan, sampai ketika ini, gres 20 % dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Oleh lantaran itu, saya meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan dapat segera digunakan," ujarnya.

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel