Mendes Pdtt Pastikan Bumdes Berpayung Hukum
INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, desa tidak perlu khawatir dengan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum. Ia memastikan, BUMDes mempunyai payung aturan terang untuk membentuk unit-unit usaha.
Hal tersebut disampaikan usai melaksanakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2).
Tak hanya membentuk unit usaha, menurutnya, BUMDes juga sanggup berhubungan dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status aturan BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dia menyampaikan bahwa status BUMDes jelas. Kaprikornus BUMDes sanggup mempunyai unit perjuangan yang dalam bentuk tubuh hukum, sanggup membentuk koperasi, sanggup berhubungan juga dengan unit perjuangan swasta dalam bentuk PT," ujarnya.
"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status aturan BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dia menyampaikan bahwa status BUMDes jelas. Kaprikornus BUMDes sanggup mempunyai unit perjuangan yang dalam bentuk tubuh hukum, sanggup membentuk koperasi, sanggup berhubungan juga dengan unit perjuangan swasta dalam bentuk PT," ujarnya.
Baca: Memahami Hukum Pendirian BUMDes
Dalam waktu dekat, lanjutnya, isu tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini mempunyai kesulitan membentuk unit perjuangan alasannya yaitu dianggap tidak berbadan hukum.
"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata perjuangan untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid mengatakan, BUMDes tetap menjadi instrumen penting bagi desa di samping unit perjuangan lain dan koperasi. Menurutnya, aktifitas BUMDes yang sanggup membentuk unit-unit perjuangan tertuang terang secara hukum, sejalan dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 wacana desa.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, isu tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini mempunyai kesulitan membentuk unit perjuangan alasannya yaitu dianggap tidak berbadan hukum.
"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata perjuangan untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid mengatakan, BUMDes tetap menjadi instrumen penting bagi desa di samping unit perjuangan lain dan koperasi. Menurutnya, aktifitas BUMDes yang sanggup membentuk unit-unit perjuangan tertuang terang secara hukum, sejalan dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 wacana desa.
Baca: Hukum Baru Pendirian BUMDes
"BUMDes ini yaitu perjuangan dimana masyarakat desa yaitu pemiliknya," ujarnya.
Ia mengakui, adanya perspektif yang berbeda di kalangan masyarakat terkait payung aturan sempat menghambat acara BUMDes. Meski tidak diatur secara eksklusif dalam Perundang-undangan, Taufik memastikan bahwa BUMDes mempunyai landasan aturan yang jelas.
"Meski tidak diatur eksklusif dalam perundang-undangan, namun pasal-pasal di bawahnya sanggup menjelaskan detil. Bahwa BUMDes sanggup membentuk unit-unit perjuangan berbadan aturan sejalan dengan Undang-Undang Desa,"terangnya ibarat dilansir dari situs kemendesa, PDTT(*).
"BUMDes ini yaitu perjuangan dimana masyarakat desa yaitu pemiliknya," ujarnya.
Ia mengakui, adanya perspektif yang berbeda di kalangan masyarakat terkait payung aturan sempat menghambat acara BUMDes. Meski tidak diatur secara eksklusif dalam Perundang-undangan, Taufik memastikan bahwa BUMDes mempunyai landasan aturan yang jelas.
"Meski tidak diatur eksklusif dalam perundang-undangan, namun pasal-pasal di bawahnya sanggup menjelaskan detil. Bahwa BUMDes sanggup membentuk unit-unit perjuangan berbadan aturan sejalan dengan Undang-Undang Desa,"terangnya ibarat dilansir dari situs kemendesa, PDTT(*).