9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia

GampongRT - Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen menimbulkan desa sebagai pondasi pembangunan nasional. Desa pun akan mengambil tugas sentral dalam mewujudkan harapan Tri Sakti, yakni berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan berdikari secara ekonomi.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan konsep Tri Sakti dengan banyak sekali kegiatan nyata. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus nasional yang melibatkan kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, dan Pemda hingga melahirkan gerakan nasional Desa Membanyun Indonesia.

“Desa Membangun Indonesia ialah gerakan nasional untuk menimbulkan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan berdikari secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melakukan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Selasa (22/12).

Menteri Marwan menjelaskan, gerakan nasional Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bersama para elemen bangsa untuk mengawal implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan kemudian dengan melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah dan sebanyak 114 Lembaga Swadaya Masyarakat dari banyak sekali daerah.

Kegiatan tersebut berhasil merumuskan sembilan kegiatan dasar. 9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia, meliputi:

Pertama, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan daerah pedesaan; 

Ketiga, bahwa transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa;

Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa;

Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memperlihatkan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal;

Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan dukungan hak-hak masyarakat aturan adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;

Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin kanal wanita desa terhadap sumber daya;

Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa; 

Kesembilan, bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem gosip desa berbasis teknologi gosip secara merata dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, menyampaikan pentingnya taktik dalam mengimplementasikan UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di masyarakat hanya problem dana desa 1 Milyar.

“Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer eksklusif ke rekening desa,” ujar Burhan.

Burhan menambahkan, hingga ketika ini partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa masih sangat formal. “artinya kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika gak dapat berjalan secara baik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa. Point keempat tersebut, berdasarkan Burhanuddin dimaksudkan supaya bagaimana partisipasi masyarakat dapat lebih baik dalam perencanaan danpelaksanaannya.

Selain itu, kepemimpinan muda desa yang dimaksudkan dalam point keempat tersebut ialah bagaimana bawah umur muda desa menjadi tahu bahwa banyak peluang di desa. “Jadi kader muda tidak harus menjadi top leader, tapi bagaimana berpartisipasi aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi jikalau tidak tahu visi pembangunannya, oleh sebab itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami masyarakat secara komperhensif,” paparnya.

(Sumber: Kemendesa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel