Mk: Calon Kepala Desa Tidak Terbatasi Domisili

GampongRT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 aksara g dan Pasal 50 ayat (1) aksara c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 aksara g dan Pasal 50 ayat (1) aksara c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Arief membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pemohon menguji konstitusionalitas norma “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” yang termaktub dalam Pasal 33 aksara g dan Pasal 50 ayat (1) aksara c UU Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. UU Desa merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memperlihatkan ratifikasi dan penghormatan atas desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; memperlihatkan kejelasan status dan kepastian aturan bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia sanggup dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat. Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bab tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah, peraturan desa ditegaskan sebagai bab dari pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang melakukan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.

Oleh lantaran itu, lanjut Aswanto, sudah seyogianya pemilihan “kepada desa dan perangkat desa” tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan tempat dalam pemilihan kepala tempat dan wakil kepala tempat yang tidak memperlihatkan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di tempat setempat,” tuturnya.

Sedangkan terhadap permohonan para Pemohon yang meminta pengujian konstitusional Pasal 50 ayat (1) aksara a UU Desa mengenai syarat pendidikan bagi perangkat desa, Pemohon tidak menguraikan argumentasinya. Sehingga permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, berdasarkan Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan berdasarkan aturan untuk sebagian,” tandasnya.

Pemohon ialah tubuh aturan privat yang kiprah dan peranannya ialah melakukan kegiatan-kegiatan pemberian dan pembelaan serta penegakan hak-hak konstitusional warga negara sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa atau masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa dan sebagai calon Perangkat Desa yang dirugikan atas berlakunya Pasal 33 aksara g dan Pasal 50 ayat (1). Pasal 33 aksara g menyatakan “Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Pasal 50 ayat (1) aksara a dan c menyatakan “Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

Menurut Pemohon ketentuan Pasal 33 aksara g dan Pasal 50 ayat (1) aksara a dan aksara c tidak memperlihatkan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi kepala desa, lantaran mensyaratkan kepada calon kepala desa dan calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Pada kenyataannya, penduduk tempat Pemohon banyak yang bermigrasi, pindah ataupun merantau ke tempat lain dengan tujuan berbagi diri. Ketentuan a quo dinilai Pemohon menghambat hak politik penduduk tempat yang telah merantau keluar tempat dengan tujuan berbagi diri lalu kembali ke tempat asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 aksara g dan Pasal 50 aksara a dan aksara c UU Desa bertentangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (Mahkamah Konstitusi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel