Permendagri Resahkan Perangkat Desa
GampongRT - Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng galau dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 yang mengatur perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Permendagri ini menciptakan aparatur desa galau alasannya ialah di dalam hukum tersebut terdapat pasal peralihan yang mengatur terkait perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan melakukan kiprah hingga habis masa kiprah menurut SK pengangkatannya.
Pasal tersebut menciptakan aparatur desa terusik alasannya ialah hukum ini berpotensi menciptakan sejumlah aparatur desa yang telah berumur 42 tahun keatas tidak sanggup kembali untuk menjadi perangkat desa.
Koordinator Perangkat Desa Kabupaten Buleleng, Putu Romel menyampaikan Permendagri yang ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri , Thahjo Kumolo ini justru berbeda dengan draft Permendagri yang sebelumnya juga telah disosialisasikan.
Dalam draf tersebut pada Pasal 21 ayat 3 menyatakan perangkat desa yang berusia diatas 42 tahun tetap melakukan tugasnya sebagai perangkat desa.
“Ada perbedaaan yang sangat jauh. Dalam draft perangkat desa diatas 42 tahun tetap sanggup melakukan tugas, namun justru sesudah Permendagri yang gres ini sangat merugikan kami,” ujar Romel menyerupai dilansir koranbuleleng.com.
Karena adanya perbedaan inilah, sejumlah perwakilan dari Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng ini mendatangi gedung DPRD Buleleng, Kamis (20/1) kemarin.
Mereka ingin mencurahkan kekecewaanya kepada DPRD Buleleng dan berharap Pemkab Buleleng mengeluarkan kebijakan yang sanggup memperlihatkan keberlanjutan karir para perangkat desa melalui peraturan daerah.
Mereka diterima oleh Komisi 1 DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa dan anggota lainnya. Namun, DPRD Buleleng juga tidak sanggup menetapkan pada ketika tersebut, dan meminta perangkat desa bersabar untuk menunggu gosip lebih lanjut.
Salah satu kaur Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Desak Made Nilawati menceritakan jikalau dirinya sudah mengabdi sebagai kaur desa semenjak tahun 90-an. “Kami pernah berjuang hingga ikut demo ke Jakarta semoga nasib kami berubah, dan berharap sanggup menjadi PNS. Namun sesudah terbitnya Permendagri ini, dedikasi kami tampaknya sia-sia saja,” ujarnya.[]
Permendagri ini menciptakan aparatur desa galau alasannya ialah di dalam hukum tersebut terdapat pasal peralihan yang mengatur terkait perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan melakukan kiprah hingga habis masa kiprah menurut SK pengangkatannya.
Pasal tersebut menciptakan aparatur desa terusik alasannya ialah hukum ini berpotensi menciptakan sejumlah aparatur desa yang telah berumur 42 tahun keatas tidak sanggup kembali untuk menjadi perangkat desa.
Koordinator Perangkat Desa Kabupaten Buleleng, Putu Romel menyampaikan Permendagri yang ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri , Thahjo Kumolo ini justru berbeda dengan draft Permendagri yang sebelumnya juga telah disosialisasikan.
Dalam draf tersebut pada Pasal 21 ayat 3 menyatakan perangkat desa yang berusia diatas 42 tahun tetap melakukan tugasnya sebagai perangkat desa.
“Ada perbedaaan yang sangat jauh. Dalam draft perangkat desa diatas 42 tahun tetap sanggup melakukan tugas, namun justru sesudah Permendagri yang gres ini sangat merugikan kami,” ujar Romel menyerupai dilansir koranbuleleng.com.
Karena adanya perbedaan inilah, sejumlah perwakilan dari Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng ini mendatangi gedung DPRD Buleleng, Kamis (20/1) kemarin.
Mereka ingin mencurahkan kekecewaanya kepada DPRD Buleleng dan berharap Pemkab Buleleng mengeluarkan kebijakan yang sanggup memperlihatkan keberlanjutan karir para perangkat desa melalui peraturan daerah.
Mereka diterima oleh Komisi 1 DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa dan anggota lainnya. Namun, DPRD Buleleng juga tidak sanggup menetapkan pada ketika tersebut, dan meminta perangkat desa bersabar untuk menunggu gosip lebih lanjut.
Salah satu kaur Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Desak Made Nilawati menceritakan jikalau dirinya sudah mengabdi sebagai kaur desa semenjak tahun 90-an. “Kami pernah berjuang hingga ikut demo ke Jakarta semoga nasib kami berubah, dan berharap sanggup menjadi PNS. Namun sesudah terbitnya Permendagri ini, dedikasi kami tampaknya sia-sia saja,” ujarnya.[]