Alur Penyusunan Rpjm Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yakni dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, jadwal dan planning acara desa, dan jadwal sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan jadwal sektor dan/atau jadwal daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa memiliki kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 wacana Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning kegiatan.
Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas melaksanakan Pengkajian Keadaan Desa yang mempertimbangkan kondisi objektif desa.
Pengkajian keadaan Desa meliputi; Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Selengkapnya silahkan dibaca di Permendagri No. 114/2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa.
Rencana Kegiatan Desa meliputi:
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa.
Alur Penyusunan RPJM Desa:
- Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- Pengkajian keadaan Desa;
- Penyusunan planning pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Penyusunan rancangan RPJM Desa;
- Penyusunan planning pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa.
Terkait dengan alur 2 diatas, Tim penyusun RPJM Desa harus melaksanakan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud untuk mengintegrasikan jadwal dan acara pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa.
Sekurang-kuranya gosip arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
- Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- Rencana pembangunan daerah perdesaan.