Alur Penyusunan Rpjm Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yakni dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, jadwal dan planning acara desa, dan jadwal sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan jadwal sektor dan/atau jadwal daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa memiliki kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 wacana Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning kegiatan.

Rencana Kegiatan Desa meliputi:
  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
  • Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Alur Penyusunan RPJM Desa:
  1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian keadaan Desa;
  4. Penyusunan planning pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. Penyusunan planning pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa. 

Terkait dengan alur 2 diatas, Tim penyusun RPJM Desa harus melaksanakan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud untuk mengintegrasikan jadwal dan acara pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa. 


Sekurang-kuranya gosip arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:
  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan daerah perdesaan.
Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas melaksanakan Pengkajian Keadaan Desa yang mempertimbangkan kondisi objektif desa.

Pengkajian keadaan Desa meliputi; Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Selengkapnya silahkan dibaca di Permendagri No. 114/2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa. 

Bagi yang belum membaca Buku Saku Desa dari Kementerian Desa, silahkan donwload buku disini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel