Uupa Vs Uu Desa
BAB I Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Aceh yakni tempat provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat aturan yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
- Kabupaten/kota yakni bab dari tempat provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat aturan yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota
- Kecamatan yakni suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat tempat kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
- Mukim yakni kesatuan masyarakat aturan di bawah kecamatan yang terdiri atas adonan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan eksklusif di bawah camat.
- Gampong atau nama lain yakni kesatuan masyarakat aturan yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
BAB I Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Desa yakni desa dan desa sopan santun atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada klarifikasi atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, disebutkan tentang Ketentuan Khusus, yang berbunyi;
Khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, Pemda Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:
Related:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ihwal Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ihwal Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ihwal Pemerintahan Aceh.