Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya?

Sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran Menteri Desa, Pembangunan dan Tranmigrasi atau yang sering disingkat Kemendesa, PDTT ialah mandat dari NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat tempat dan desa.”

Untuk implementasi NAWACITA tersebut, tentunya para pendamping desa "wajib" untuk mengetahui tetang konsep desa sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2014 wacana Desa. Karena salah satu aktivitas besar dari NAWACITA itu sendiri ialah mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. 


Seorang pendamping desa, baik pada level provinsi, kabupaten, dan loka desa harus betul-betul paham dan mengetahui bahwa, pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi dituntut supaya bisa mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang berdikari dan inovatif.


Untuk mewujudkan perubahan di desa, Kementerian Desa melalui Seknas Pendamping Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) melalui Satker P3MD di masing-masing provinsi sedang merekrut atau menjaring putra-putri terbaik bangsa. (Baca: Aplikasi Rekrutmen Online Desa Telah Dibuka)



Dalam pemahaman admin, penjaringan sosok "Pendamping Desa" lebih sulit dari pada penjaringan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS/CPSN)) baru. Dimana, untuk menjadi seorang pendamping desa dipersyaratkan harus punya pengalaman kerja juga harus mempunyai kepekaan terhadap kebiasaan, sopan santun istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa.

Dengan adanya persyaratan tersebut, seorang pendamping desa harus memahami dan paham wacana kondisi geografis, sosiologis, sopan santun budaya serta kondisi ekonomi masyarakat yang didampingi. Disamping itu, pendamping desa juga harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan mulai dari level dusun hingga kabupaten supaya mempermudah jalinan koordinasi, serta masyarakat yang menjadi kiprah dampingan.

Merujuk kepada amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni: (a). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b). Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c). Meningkatkan sinergi jadwal pembangunan Desa antarsektor; (d). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.


Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya..?


Pendampingan desa cukup umur ini boleh dibilang sangat berbeda dengan cara lama. "Kalau konsep dulu lebih kepada pelatihan desa, sedangkan konsep kini fokus kepada pendampingan desa". Pendampingan desa kini bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melaksanakan pendampingan secara utuh terhadap desa. (Baca: Mendamping Desa, Memberdayaakan Masyarakat


Dalam konsep pendampingan baru, pendampingan secara prinsipil berbeda dengan pembinaan. Dalam pembinaan, antara pembina dan yang dibina, mempunyai korelasi yang hirarkhis; bahwa pengetahuan dan kebenaran mengalir satu arah dari atas ke bawah. Sebaliknya dalam pendampingan, para pendamping berdiri setara dengan yang didampingi (stand side by side). 


Menurut Meteri Desa, misi besar pendampingan desa ialah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, berdikari dan demokratis. Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.


Semoga catatan ini sanggup menambah rujukan bagi kita semua, khususnya bagi para calon tenaga pendamping desa yang sebentar lagi akan mengikuti Tes Ujian Tulis, Tes uji kemampuan memimpin Fokus Group Diskusi (FGD), dan Tes Wawancara di tempat masing-masing. Selamat berjuang..!  


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel