Permenkeu Nomor 49 Perihal Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa
Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan terbaru perihal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, ialah PMK Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 perihal Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 perihal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sanggup diuduh disini.
Related:
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI juga telah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.