Realisasi Penyaluran Dana Desa Belum Ada Kepastian

GampongRT - Realisasi penyaluran dana desa tahun ini masih belum ada kepastian, menyusul adanya perubahan regulasi dengan terbitnya PP Nomor 8 tahun 2016 mengenai prosedur dan pengelolaan dana desa. Kondisi tersebut menciptakan para kepala desa khawatir. Apabila realisasi pencairan mundur, sanggup besar lengan berkuasa pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.


Kekhawatiran tersebut salah satunya diungkapkan, Momo Kepala Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara, Sabtu 9 April 2016). Dia menyampaikan apabila perubahan regulasi itu berdampak pada mundurnya waktu realisasi dana desa, tentunya akan besar lengan berkuasa pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya. Pihaknya berharap Pemkab Subang sanggup secepatnya merampungkan penyusunan regulasi gres supaya acara pembangunan tak terganggu, lancar dan jawaban sempurna waktu.

"Kami khawatir bila dananya cair telat, acara sanggup terlambat juga. Apabila hingga melewati jadwal, sanggup jadi masalah. Kami berharap sanggup secepatnya realisasi, bila sanggup paling telat awal Mei nanti, Dana Desa sudah sanggup dicairkan," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Subang, Dadan Dwiyana, menyampaikan realisasi penyaluran dana desa tahun ini terkendala perubahan regulasi di tingkat sentra mengenai prosedur dan pengelolaannya. "Tahun ini penyaluran dana desa ada peraturan pemerintah gres yang mengatur prosedur pencairan, ialah Nomor 8 tahun 2016. Sebagian besar isinya tak jauh beda dengan PP lama, tetapi ada hal yang cukup substansial, yakni soal prosedur pencairan," katanya.

Dikatakannya, ketika ini Pemkab Subang sedang menyusun rancangan peraturan bupati diubahsuaikan dengan PP gres tersebut. Namun pihaknya belum sanggup memastikan kapan waktu penyaluran DD direalisasikan. "Kami sedang menyiapkan dulu regulasinya. Nanti rancangan perbu ini akan disampaikan ke Pemprov Jabar untuk di evaluasi. Sesuai peraturan menteri, prosesnya butuh waktu sekitar 15 hari. Kalau penilaian selesai, rancangan itu dikembalikan lagi kepada kami untuk diperbaiki, sesudah itu gres ditandatangani bupati dan sanggup dijalankan. Jadinya, waktu niscaya realisasinya belum sanggup dipastikan," ungkapnya.

Related:

    Meski waktu pencairannya belum sanggup ditentukan, lanjut Dadan, pihaknya terus berupaya supaya perbup sanggup secepatnya tuntas, sehingga penyaluran dana desa sanggup segera direalisasikan. Malahan pihaknya berharap realisasinya sanggup di bulan April. "Tahun 2016, Subang menerima dana desa sebesar Rp160 miliar bagi 245 desa dengan alokasi per desa antara sekitar Rp 600 - 700 juta.

    Dia menyebut pada PP sebelumnya disebutkan pencairan dana desa tiga tahap, sedangkan pada PP gres hanya mencantumkan pencairan dilakukan 'bertahap'. Kata bertahap' ini tidak dijelaskan secara detil dalam PP tersebut, sehingga penafsirannya sanggup sekaligus atau dua tahap. "Di media, menteri keuangan sempat menyatakan pencairan DD bakal dua tahap. Tapi itu gres sebatas pernyataan lisan, belum ada tertulisnya. Kebijakan pencairan dana desa ini kewenangannya ada di menteri keuangan," katanya.[Sumber: Pikiran Rakyat]

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel