Persyaratan Dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018
Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 perihal Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung denah padat karya tunai (Cash for Work).
Sebagaimana di informasikan bahwa penyaluran dana desa tahun 2018 berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, dari dua tahap menjadi 3 tahap.
1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat ahad ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
Adapun persyaratan penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut:
1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat ahad ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
- Peraturan Daerah mengenai APBD, dan
- Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa
- Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan
- Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
- Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa hingga dengan tahap II, dan
- Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa hingga dengan tahap II.